Kamis, 27 Oktober 2016

Belum Ada Legalitas Kemenkumham UN-Swissindo Dilarang Gelar Kegiatan

Organisasi UN-Swissindo dinyatakan dilarang menggelar kegiatan apapun di wilayah Kabupaten Sragen. Larangan itu menyusul kegiatan sosialisasi program pembebasan utang seluruh rakyat, TNI/Polri oleh sejumlah pengurus dan pimpinan UN-Swissindo di Sragen, Rabu (5/10), yang diketahui belum berizin.

Kapolres Sragen AKBP Cahyo Widiarso mengungkapkan, pihaknya sudah mengingatkan kepada pengurus atau pihak UN-Swissindo agar tidak melakukan kegiatan pengumpulan orang sebelum ada izin. Imbauan itu dilontarkan menyusul hasil pemeriksaan terhadap Sulistyo Budi (47), warga Jalan Slamet Riyadi, Gang Sindoro, Bawen, Semarang, yang mengklaim sebagai Pimpinan Perwakilan Legal UN-Swissindo Wilayah Jateng, dan diketahui bahwa organisasi itu memang belum pernah mengajukan izin kegiatan di Polres. Karenanya, sepanjang belum ada izin atau legalitas organisasinya, UN-Swissindo tidak akan diizinkan untuk menggelar kegiatan di Sragen.

“Makanya kami sampaikan sebelum ada kegiatan, harus ngurus izin dahulu. Kalau tidak ada izinnya, tidak boleh melakukan kegiatan pengumpulan orang. Karena kegiatan mengumpulkan orang itu ada data hukum, ada aturan yang harus dipenuhi,” ungkapnya, Kamis (6/10).

Sementara, setelah sempat diamankan dan diinterogasi Rabu, Sulistyo Budi akhirnya dilepas sekitar pukul 14.30 WIB hari itu juga. Pelepasan juga disertai dengan pembatalan rencana deklarasi
kepengurusan UN-Swissindo Sragen yang sedianya dihelat kemarin di Gedung Kartini.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat Sragen agar tidak mudah tergiur bujuk rayu oleh janji-janji dari organisasi atau pihak apapun yang menawarkan pelunasan utang. Jika ada ajakan seperti itu, ia berharap harus dicermati, dicek dulu orangnya dan kebenaran programnya agar tidak sampai dirugikan.

“Sampai hari ini (kemarin) belum ada yang lapor menjadi korban. Tapi kita terus pantau sejauh mana pergerakannya. Yang jelas untuk kegiatan, sepanjang belum ada izin tetap tidak diperbolehkan,” tambahnya.

Terpisah, Kabid Antar Lembaga Kesbangpolinmas Sragen Sugeng Priyono mewakili Kepala Kesbangpolinmas, Giyadi juga menegaskan, sejauh ini Kesbangpolinmas belum pernah menerima pengajuan izin organisasi UN-Swissindo. Selain itu, UN-Swissindo juga diketahui belum memiliki surat terdaftar dari Kemenkumham yang menunjukkan apakah organisasi tersebut sebagai ormas, LSM, atau lainnya. “Belum pernah mengajukan izin ke kami,” jelasnya.

http://dok.joglosemar.co/baca/2016/10/07/belum-ada-legalitas-kemenkumham-un-swissindo-dilarang-gelar-kegiatan.html

PENTINGNYA LEGALITAS BENTUK USAHA PERORANGAN

Manusia dalam menjalankan aktivitas perekonomian, manusia memerlukan suatu wadah sebagai tempat untuk menjalankan aktivitas tersebut. Untuk melakukan usaha, maka diperlukan adanya suatu badan usaha baik yang merupakan badan hukum maupun yang bukan badan hukum. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, hanya perseroan terbatas (PT) dan koperasi saja yang sudah diatur dalam suatu undang-undang. Bentuk perusahan persekutuan lain seperti Maatschap, Firma dan CV masih mendasarkan pengaturan pada KUH Perdata dan KUH Dagang. Selain  itu, adapula bentuk usaha perorangan yang banyak ditemui dalam praktek seperti Usaha Dagang (UD) atau Perusahaan Dagang (PD) yang juga belum mendapatkan tempat dalam tatanan peraturan perundang-undangan di Indonesia dalam hal legalitas bentuk usaha. Perusahaan perorangan ini hanya disebut keberadaannya pada beberapa undang-undang dan masih diatur dalam suatu aturan yang setingkat menteri.

Jika kita memfokuskan pada usaha perorangan baik UD maupun PD, maka bisa diasumsikan bahwa usaha tersebut merupakan usaha yang berskala mikro. Hal ini sesuai dengan definisi tentang usaha mikro dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UU-UMKM) yaitu Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro. Kriteria usaha mikro antara lain adalah memiliki kekayaan bersih paling banyak 50 juta rupiah (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak adalah 300 juta rupiah. Namun sayangnya, pada UU-UMKM ini tidak tersedia ketentuan yang berkaitan dengan legalitas bentuk usaha, karena memang undang-undang ini ditujukan untuk mendukung iklim perkembangan dan pemberdayaan UMKM di Indonesia sebagai salah satu pendukung kekuatan perekonomian di Indonesia.

Terkait dengan bentuk usaha, maka pada peraturan pelaksana UU-UMKM yaitu melalui PP No. 17 Tahun 2013 disebutkan definisi menyangkut tentang bentuk usaha mikro, yaitu : Izin Usaha adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bukti legalitas yang menyatakan sah bahwa Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah telah memenuhi persyaratan dan diperbolehkan untuk menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu. Pernyataan tentang bukti legalitas dalam hal ini pastilah terkait dengan legalitas pendirian usaha tersebut. Selanjutnya pada Pasal 36 PP-UMKM disebutkan bahwa bukti legalitas yang diminta adalah berupa : a) surat izin usaha; b) tanda bukti pendaftaran; c) tanda bukti pendataan. Namun untuk usaha perorangan hanya diminta tanda bukti pendaftaran dan tanda bukti pendataan saja. Tata cara perizinan yang dimaksud tersebut disebutkan bahwa merupakan tata cara perizinan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya dikembalikan lagi pada peraturan yang mengatur tentang legalitas pendirian badan usaha skala mikro atau usaha perorangan.

Dalam Undang-Undang tentang Wajib Daftar Perusahaan membedakan antara perusahaan dengan pengusaha. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Sedangkan pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Kewajiban untuk melakukan pendaftaran dibebankan ada setiap perusahaan. Sedangkan definisi perusahaan itu sendiri tidak menjelaskan apakah perusahaan perorangan ataukah persekutuan. Namun demikian bisa dilihat dalam Pasal 8 bahwa yang wajib melakukan pendaftaran adalah : badan hukum (termasuk koperasi), persekutuan, perorangan, dan perusahaan lain. Undang-undang ini memisahkan antara yang dimaksud dengan Perusahaan Perorangan dengan Perusahaan Kecil Perorangan. Pada pasal 6 ayat (1) b disebutkan bahwa : Setiap Perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan. Artinya bahwa wajib daftar perusahaan tidak mewajibkan perusahaan kecil perorangan dalam pengertian tersebut.

Mengenai pentingnya dasar legalitas bentuk usaha perorangan ini, barangkali bisa ditelaah dari peran usaha perorangan (mikro) dalam perekonomian di Indonesia. Berdasarkan data pada Kemenperin tahun 2014 diketahui bahwa jumlah perusahaan industri di Indonesia untuk skala mikro tercatat sebanyak 3.220.563.  Dalam data yang dirilis oleh Bank Indonesia tentang Profil Usaha Kecil, Menengah tahun 2015 menyebutkan bahwa tahun pada tahun 2012 jumlah unit usaha mikro di Indonesia menempati angka 38,81 % hampir sama jumlahnya dengan usaha besar yaitu sejumlah 40,92 %. Sedangkan sumbangan UMKM terhadap PDB Nasional tercatat yaitu Rp. 4.869,5 triliun pada tahun 2012.

Data tersebut di atas menunjukkan bahwa sektor usaha mikro merupakan sektor yang potensial dalam memberikan sumbangan bagi perekonomian di Indonesia. Ketersediaan legalitas bagi bentuk usaha mikro (maupun bagi sebagian usaha menengah yang masih berbentuk usaha perseorangan) seyogyanya ditujukan tidak untuk mempersulit pertumbuhan usaha mikro itu sendiri, mengingat pada kenyataannya para pelaku usaha mikro masih tertatih-tatih dalam mengembangkan usahanya. Legalitas usaha ini juga sangat diperlukan bagi ketersediaan data yang memadai bagi pemerintah untuk mendeteksi secara terukur sejauh mana perkembangan usaha yang terjadi di Indonesia. Juga untuk memberikan perlindungan yang pasti bagi konsumen yang mengkonsumsi hasil produk dari UMKM khususnya usaha mikro.
 
http://business-law.binus.ac.id/2016/10/16/pentingnya-legalitas-bentuk-usaha-perorangan/

Kamis, 13 Oktober 2016

Legalitas tidak ada Masih tetap diindikasi adanya Money Loundry Of Drugs dan Oknum didalamnya

Ketua Komisi A DPRD Medan Roby Barus mendesak Satlantas Medan agar tidak menerima sertifikat mengemudi dari Medan Safety Riding Centre (MSDC), untuk pengurusan surat izin mengemudi (SIM) di Satlantas. Pasalnya, biaya sertifikat MSDC dinilai sangat mahal dan memberatkan, dan MSDC juga melakukan sejumlah pelanggaran dan praktik monopoli.

Tentang, rekomendasi dari DPRD Medan tersebut tampaknya diabaikan pihak kepolisian. “Polisi sudah mengetahui izin, dan tata cara kerja MSDC tidak beres, kenapa sertifikatnya masih berlaku.? (omong doang, Red) Kasatnya,” kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Medan, Andi Lumban Gaol saat rapat lanjutan bersama Kasatlantas Polrestabes Medan, Tengku Rizal Maulana di gedung dewan, Jumat (7/10).

Komisi A, lanjut Andi, akan terus berupa dan membantu masyarakat dan memberantas pembohongan yang telah dilakukan oleh MSDC serta pihak kepolisian. Keberadaan MSDC sebagai tempat pelatihan mengemudi yang mengeluarkan sertifikat untuk pengurusan SIM selama ini selalu dikeluhkan oleh masyarakat karena biaya yang dikeluarkan cukup besar.

“Masyarakat Kota Medan sangat keberatan, karena biayanya sangat tinggi. Parahnya, hingga kasus ini mencuat pihak MSDC tidak pernah mampu menunjukkan legalitas keberadaannya,” tegas Politisi PKPI itu.

Ketua Komisi A, Roby Barus mendesak agar Satlantas Polrestabes Medan tidak lagi memakai sertifikat MSDC untuk mendapatkan SIM. “Berdasarkan sidak yang uangnya, dilakukan, kami menemukan banyak yang janggal mengenai sekolah mengemudi itu, memang masyarakat Medan terbebani dengan biaya mengurus SIM, ya Satlantas lah juga harus ditekankan agar tidak lagi memakai MSDC,”sebut Politisi PDIP itu.

Berdasarkan hasil rapat dengan pihak MSDC beberapa waktu lalu, biro jasa yang telah beroperasi sejak 2011 itu tidak mampu menunjukkan legalitas berupa segala perizinan atas keberadaannya. Mereka hanya punya izin kursus, sama seperti tempat latihan mengemudi lainnya.”Atas dasar itu, Komisi A DPRD Medan mengindikasikan MSDC merupakan lembaga ilegal. Selain itu sebelum MSDC mampu menunjukkan legalitas yang dimiliki harus berhenti beroperasi sementara.dan kepada masyarakat juga dihimbau untuk tidak mengurus sertifikat ke MSDC,” tegasnya.

Permasalahan MSDC adalah masalah Hukum yang tidak bisa ditegakkan oleh Kepolisian itu sendiri, dan indikasinya Oknum dan Jajarannya juga ada Andil didalamnya, dengan meraup uang masyarakat dengan dalih yang lain lain, sudah terbukti tidak memiliki izin masih tetap jalan dan tidak diambil tindakan hukum dari Kepolisian itu sendiri ada apa dibalik semua itu, dan bisa diduga adanya praktek pencucian uang ?

http://radarbhayangkaraindonesia.com/legalitas-tidak-ada-masih-tetap-diindikasi-adanya-money-loundry-drugs-dan-oknum-didalamnya/

Semua E-Warong Dapat Izin Usaha Mikro Kecil

Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian Sosial menandatangani kesepakatan kerjasama pemberian izin usaha mikro kecil (IUMK) kepada e-warong Kelompok Usaha Bersama – Program Keluarga Harapan (KUBE-PKH).

Kesepakatan ditandatangani oleh Deputi Restrukturisasi Usaha, Kemenkop UKM Yuana Setyowati dan Dirjen Fakir Miskin, Kemensos Andi ZA Dulung dihadapan Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga dan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.
“Kesepakatan tentang KUBE selama ini sudah berjalan baik. Sekarang e-warong yang dimiliki oleh KUBE akan diberikan legalitas dalam bentuk IUMK,” ujar Yuana Setyowati, Senin (10/10/2016).

IUMK diberikan secara gratis kepada unit usaha mikro dan kecil oleh camat. IUMK menjadi salah satu program prioritas Kemenkop sehingga usaha mikro dan kecil mendapat legalitas sehingga bisa mendapatkan pembinaan dari Kemenkop sekaligus mendapat Kartu BRI untuk mengakses kredit.

Ketua Koperasi Masyarakat Indonesia Sejahtera (KMIS) Neddy Rafinaldi Halim, mengatakan IUMK dibutuhkan e-warong agar memiliki legalitas izin usaha dan dapat berkembang lebih baik. Saat ini, e-warong KUBE-PKH berjumlah 54 unit di 12 provinsi dan 24 kabupaten/kota.
"Kemensos menargetkan 300 e-warong akan berdiri pada 2016 dan 3.000 unit pada 2017," kata Neddy Rafinaldi Halim.

E-warong merupakan program penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu secara non tunai dengan sasaran 6 juta KK. Dengan sistem penyaluran non tunai mencegah distribusi bansos yang tidak tepat waktu dan tepat sasaran.

Melalui e-warong masyarakat kurang mampu dapat berbelanja empat kebutuhan pokok bersubsidi menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yaitu beras, minyak goreng, terigu dan gula. Selain itu, di e-warong juga menyediakan gas elpiji 3 kg, pupuk dan produk subsidi lainnya.

Program e-warong menggandeng empat bank pemerintah, yaitu BNI, Bank Mandiri, BRI dan BTN sebagai penyedia sistem belanja non tunai bagi penerima bansos. Sementara Bulog sebagai penyedia kebutuhan pokok yang dijual di e-warong.

http://www.tribunnews.com/bisnis/2016/10/10/semua-e-warong-dapat-izin-usaha-mikro-kecil

Selasa, 20 September 2016

Mewaspadai makanan pengganti ASI ilegal

Makanan pengganti air susu ibu (ASI) termasuk makanan golongan risiko tinggi karena konsumennya bayi dan anak yang masih rentan atau mudah terkena penyakit. Masyarakat pun perlu mewaspadai makanan pengganti ASI itu karena ada produsen yang tidak memperhatikan keamanan, mutu dan gizi produknya.

Badan Pengawas Obat dan Makanan telah menggerebek produsen makanan pengganti ASI di Tangerang Selatan. Pabrik makanan pendamping ASI dengan merek Bebiluck, CV Hassana Babyfood Sejahtera berada di Kawasan Pergudangan Multiguna Taman Tekno Tangerang Selatan. Makanan bayi tersebut berupa bubur dan puding.

"Produsen tersebut tidak memiliki izin edar dari Badan POM yang artinya bahwa produk tersebut belum melalui proses evaluasi keamanan, mutu, dan gizi, sehingga sangat berisiko terhadap kesehatan," kata Kepala BPOM, Penny K Lukito dalam keteranngan tertulisnya, Minggu (18/9/2016).

Badan POM telah mengendus kegiatan produsen Bebiluck ini sejak Mei 2015. Ketika itu, perusahaan beroperasi di Pondok Pecung Kota Tangerang. Hasil pemeriksaan menunjukkan hygiene dan sanitasi sarananya jelek. 

Selain itu, produk menggunakan nomor pangan industri rumah tangga (PIRT) tak sesuai dengan izin yang diberikan. Balai POM di Serang telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Tangerang untuk melakukan pembinaan, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir.

Pada Maret 2016, Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kota Tangerang mencabut izin pangan industri rumah tangga (PIRT) Bebiluck atas nama CV Hassana Babyfood Sejahtera. Saat dilakukan pemeriksaan dan penindakan, pabrik sedang dalam proses produksi dan terdapat beberapa produk siap kirim. 

Izin di Kota Tangerang dicabut, Bebiluck pindah ke Tangerang Selatan. Produk Bebiluck selama ini dipasarkan lewat internet dan sudah tersebar hampir ke seluruh Indonesia. Badan POM kembali menggerebek perusahaan ini pada Kamis (15/9/2016) dan menyita 627 barang bukti. 

"Pabriknya sementara kami segel dan produksinya kami hentikan dulu sampai pemeriksaan lebih lanjut," kata penyidik BPOM Banten, Shinta, melalui Kompas.com.

Direktur Hassana Babyfood, Lutfiel Hakim mengatakan penyegelan oleh Badan POM karena masalah administrasi yang terlambat selesai. Dikutip Detikcom, Lutfiel mengatakan produknya telah mendapatkan label bebas mikroba yang memiliki standar nasional Indonesia. "Ada kendala yang kami tidak bisa kendalikan. Ini bukan ilegal," katanya.

Hakim mengatakan usaha miliknya dirintis dari bawah. Awalnya produksi Bebiluck diproduksi secara rumahan tahun 2009 dan kemudian pada tahun 2013, produksi makanan bayi ini mengalami peningkatan dan masuk dalam produksi dengan sistem kemasan.

http://www.newsjs.com/url.php?p=https://beritagar.id/artikel/berita/mewaspadai-makanan-pengganti-asi-ilegal

Minggu, 04 September 2016

Segera urus izin usaha biar bisnis bisa mendunia

Memulai usaha, termasuk usaha seputar kuliner, tidaklah terlalu sulit. Begitu berhasil menentukan jenis usaha kuliner yang ingin dijalankan, sasaran pasar yang ingin digarap, bagaimana kebutuhan pegawai atau karyawan, serta memastikan kelancaran proses produksi; maka bisnis kuliner Anda bisa langsung berjalan. 

Namun, tentu saja beberapa langkah itu tak cukup menjamin usaha Anda bakal laris. Bila memiliki visi menjadikan usaha sebagai bisnis yang besar, berkelanjutan dan tidak terhenti sebatas usaha kecil semata, ada beberapa pekerjaan rumah alias PR penting yang juga kudu Anda bereskan. 

Satu hal penting adalah masalah legalitas atau perizinan usaha. Perizinan usaha atau ihwal seputar legalitas bisnis dapat mendukung usaha Anda agar leluasa berekspansi. 

Mengurus perizinan ini kadangkala agak memancing keengganan. Bayangan tentang energi, waktu juga biaya yang harus dikeluarkan oleh si pengusaha demi mengurusi legalitas, belum-belum sudah membikin mual. 

Berurusan dengan birokrasi juga diakui atau tidak, sering memberikan pengalaman kurang menyenangkan. Tapi, bila Anda memiliki visi membangun bisnis yang besar dan langgeng, tentu keengganan semacam itu tidak layak untuk diindahkan. 

“Jangan pernah terkena salah satu penyakit UMKM alias UKM trap, yaitu terjebak di level yang sama hanya karena masalah perizinan,” ujar Chandra Liang, pemilik CV Esprecielo International, produsen aneka macam minuman, mengingatkan. 

Pengalaman Chandra, mengurus perizinan di segmen usaha makanan dan minuman memang tidak terlalu mudah. Namun, menurut Chandra, tidak ada guna terus menerus mengeluh tanpa mencari solusi. “Harus ada usaha yang keras dan niat serius. Jangan pernah berhenti levelling up,” tegas dia. 

Selain penting untuk mendukung kelancaran juga ekspansi usaha ke depan, perizinan usaha juga dibutuhkan jika suatu hari kelak Anda membutuhkan suntikan modal dari perbankan. Ingat, bank hanya mau mengucurkan modal ke usaha yang dinilai bankable atau layak didanai. 

Nah, salah satu syarat suatu usaha dinilai bankable adalah kelengkapan izin usaha. Izin usaha yang lengkap juga dibutuhkan bila menginginkan bisnis Anda memiliki bobot lebih. 

Apalagi, kalau Anda berbisnis di segmen kuliner yang berkaitan dengan aktivitas konsumsi masyarakat. Konsumen akan merasa lebih aman mengonsumsi makanan atau minuman yang telah memiliki perizinan lengkap. Mulai dari izin edar, izin kehalalan dan lain sebagainya. 

Anggapan umum konsumen, produk kuliner yang telah mengantongi perizinan lengkap tentu merupakan produk yang aman, bersih dan bisa dipertanggungjawabkan kelayakan jualnya. “Terlebih terkait masalah kehalalan dan izin Kementerian Kesehatan, karena dua hal itu berpengaruh langsung terhadap penjualan,” ujar Ardiansyah, pemilik usaha kuliner Corner Kebab. 

Selain pelanggan, partner bisnis atau klien seperti supplier, distributor, juga rekan pemodal kebanyakan lebih nyaman pula berhubungan bisnis dengan usaha berizin lengkap. 

Usaha yang berizin dinilai sebagai usaha yang serius dan memiliki potensi perkembangan di masa mendatang. Potensi itu tentu memberikan harapan pada partner akan berlangsung kerjasama yang bagus serta langgeng. 

Sebagai contoh, usaha kuliner dengan legalitas lengkap bisa mengikuti tender atau pengadaan konsumsi di perusahaan-perusahaan besar dengan lebih leluasa. 

Singkat kata, kebutuhan perizinan bagi sebuah usaha adalah penting. Terutama bila Anda bertekad menjadi pebisnis bervisi jauh ke depan. 

Hanya, kendati penting, ketika perizinan usaha Anda belum ada ataupun belum lengkap, jangan sampai menjadi alasan untuk tidak memulai bisnis. “Semua butuh proses, mulai saja berbisnis namun harus ada niat untuk mengurus perizinan,” imbuh Ardiansyah. 

Daftar kebutuhan
 
Ada kalanya seorang pengusaha pemula terbebani biaya pengurusan izin usaha. Terutama bagi pengusaha kuliner pendatang baru yang belum memiliki omzet besar. 

Pengalaman Ayu Zulia Shafira, pemilik Whatsup Café, mengurus perizinan usaha cafe miliknya menelan biaya hingga puluhan juta rupiah. Bagaimana bila modal usaha Anda belum cukup kuat menanggung biaya pengurusan izin? 

Menurut Chandra, Anda tidak harus menuntaskan semua kebutuhan perizinan usaha kuliner sekaligus di depan. Anda bisa mendahulukan izin-izin terpenting dulu, bertahap hingga seluruh izin yang dibutuhkan bisa lengkap. 

Biaya pengurusan izin juga dapat Anda sisihkan dari omzet bulanan. Agar tidak memberatkan, anggaplah biaya perizinan itu sebagai investasi alih-alih sebagai beban. 

Nah, setelah mengetahui dan memafhumi bobot penting kebutuhan legalitas dalam sebuah usaha, selanjutnya adalah mulai mendaftar apa saja perizinan yang harus Anda urus. Kebutuhan izin usaha kuliner akan berbeda-beda tergantung dari jenis usaha ; apakah restoran, kafe, industri pangan rumahan, dan lain sebagainya. 

Izin Badan Usaha
 
Perizinan ini menyangkut bentuk badan usaha yang membawahi perusahaan Anda. Pilihannya biasanya ada Perseroan Terbatas (PT) atau Commanditaire Vennotschaap (CV). 

Chandra mengeluarkan biaya sekitar Rp 8 juta untuk mengurus pendirian CV Esprecielo International di kisaran tahun 2011 lalu. “Prosesnya sekitar dua bulan,” cerita dia. 

Izin badan usaha dibutuhkan oleh segala jenis bidang usaha. Kendatipun usaha kuliner Anda masih berlevel industri rumahan, mendirikan badan usaha akan mempermudah ekspansi di depan nanti. 

Persyaratan pembuatan badan usaha antara lain, identitas diri, akta notaris, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), juga Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). SKDU bisa Anda urus di kantor kelurahan di mana tempat usaha Anda berada. 

Paket Kebijakan XII yang dirilis pemerintah April lalu memangkas tahap perizinan usaha, terutama untuk UMKM, hanya dalam tujuh prosedur selama 10 hari dengan biaya hanya Rp 2,7 juta. Izin yang diperlukan bagi UMKM antara lain Surat Izin dan Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Akta Pendirian. 

TDUP
 
Izin badan usaha dibutuhkan ketika Anda mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Untuk usaha di segmen kuliner disebut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). 

Anda bisa mengurusnya di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kantor kecamatan. Persyaratan TDUP antara lain izin HO (Undang-Undang Gangguan) yang bisa Anda urus di kelurahan, lalu legalitas usaha termasuk akta pendirian, juga SKDU. 

Izin TDUP ini diperlukan usaha kuliner seperti restoran atau cafe, usaha katering maupun bila Anda hendak mendirikan gerai di mal atau pusat belanja. “Bila sudah ada izin pariwisata ini, kami sudah enggak perlu mengurus izin apa-apa bila membuka gerai di mal,” ungkap Subagio Hadiwidjajo, pemilik Double Dipps 

Nah, bagaimana bila menjadikan area rumah pribadi sebagai tempat usaha kuliner seperti cafe atau rumah makan? Lebih baik Anda cek terlebih dulu aturan zonasi usaha di perumahan di tempat tinggal Anda. Anda bisa mengecek di PTSP kelurahan. 

Khusus untuk usaha katering, Anda juga perlu mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga yang dirilis oleh Dinas Kesehatan. Selain syarat administratif, izin ini mensyaratkan sertifikat kursus higiene sanitasi bagi pemilik hingga sertifikat kursus sanitasi bagi karyawan. 


Izin Usaha Mikro dan Kecil Dipermudah

Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementrian Koperasi dan UKM, Yuana Setyowati, mengungkapkan, pihaknya melaksanakan program percepatan ijin usaha mikro dan kecil (IUMK) pada tahun ini. 

“Percepatan ini melalui lima agenda,” kata Yuana Setyowati, dalam keterangan tertulis yang diterima SenayanPost.com, di Jakarta, Kamis (1/9/2016).

Dari lima agenda itu, tambahnya, agenda pertama mendorong percepatan dikeluarkan Peraturan Bupati/Walikota. Kedua, mendorong percepatan dikeluarkan IUMK oleh Camat/Lurah/Desa. Ketiga, pendampingan PUMK untuk mendapatkan IUMK dan Kartu BRI. 

“Keempat, pendampingan usaha PUMK ke usaha produktif. Dan kelima, mengalihkan SIUP UMK yang telah habis masa berlakunya menjadi IUMK”, kata Yuana.

Sebelumnya, Kemenkop melakukan kegiatab konsolidasi dan pembekalan pendamping IUMK, di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (30/8/2016).

Menurut Yuana, program percepatan ini sangat penting agar pelaku usaha mikro dan kecil segera mendapat izin usaha sebagai bukti tanda legalitas. 

Dengan dimilikinya legalitas tersebut, maka seseorang atau pelaku usaha akan memperoleh banyak manfaat. Seperti misalnya, mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan.
 
http://senayanpost.com/izin-usaha-mikro-dan-kecil-dipermudah/