Senin, 04 Juni 2018

Perusahaan BODONG diminta Segera URUS PERIZINAN


Perusahaan Bodong Diminta Segera Urus Perizinan
Pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon meminta, agar pihak PT Cipta Agung dan PT Pratama Galuh Logistik (PGL) segera memproses perizinan. Selama perizinan tersebut belum diselesaikan, penyegelan aktivitas perusahaan tersebut tidak akan dicabut.
Hal tersebut diungkapkan Kepala DPMPTSP Kota Cilegon, Ahmad Dhita Prawira, saat dimintai tanggapannya, Kamis (21/9/2017). Menurut dia, hingga saat ini kedua perusahaan yang berlokasi di Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol belum melakukan upaya pembuatan perizinan. Pihaknya sampai sekarang belum mendapat laporan jika kedua perusahaan tersebut memproses perizinan.
Oleh karena itu, dia akan segera mengundang manajemen PT Cipta Agung dan PT PGL, untuk membahas izin mereka. Ini merupakan bagian dari upaya pihak DPMPTSP Cilegon dalam mencarikan solusi untuk kedua perusahaan. “Bagaimana pun juga, mereka harus diberikan solusi terbaik,” katanya.
Sebelumnya, pimpinan PT PGL Maman Rohman kesulitan untuk memproses perizinan yang dibutuhkan. Ia menuturkan, pihak terkait tidak memberikan infomasi yang dibutuhkan dia dalam memproses perizinan. “Saya dapat laporan kalau pihak perusahaan kesulitan mendapatkan informasi. Saya katakan itu betul, sebab saat itu yang didatangi pihak perusahaan, adalah kantor kelurahan, bukan Kantor DPMPTSP Cilegon,” ujarnya.
Kepala DPMPTSP Kota Cilegon secara tegas melarang kedua perusahaan untuk beraktivitas sebelum izin-izin yang dibutuhkan selesai. Ia menuturkan, akan memberikan teguran keras jika imbauan tersebut tidak diindahkan. Diketahui sebelumnya, pihak DPMPTSP dibantu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cilegon menghentikan aktivitas PT Cipta Agung dan PT PGL, Rabu (13/9/2017). Kedua perusahaan tersebut diduga bodong, karena tidak mengantongi sejumlah perizinan. Pihak DPMPTSP juga mendapati adanya dua bidang tanah yang terdata masuk aset Pemkot Cilegon. Pihaknya belum mendapatkan data terkait pemanfaatan lahan tersebut.

Kontak Kami
CV KEVIN JASPERINDO
Alamat     : Jl. Swadaya Raya A1 No 51 Pondok Pucung Pondok Aren
                  Tangerang Selatan
Email        : kevin.jasperindo@yahoo.com
Telp          : 08111599899
Whatsapp : 08111599899
Website    : www.kindo.co.id


Minggu, 04 Desember 2016

Perlunya Sosialisasi Terhadap Perijinan Tempat Hiburan Malam Di Tangsel

Banyaknya rencana pembongkaran tempat hiburan malam yang terus dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Rabu (30/11) kemarin beberapa titik diwilayah Kelurahan Pondok Kacang Timur Kecamatan Pondok Aren menuai kritikan.
Menurut Mocin, salah satu pemilik tempat hiburan malam diwilayah tersebut mengungkapkan bahwa tindakan dari Sapol PP Tangsel yang ingin membongkar usahanya berdasarkan laporan dari warga yang merasa terganggu dengan adanya tempat hiburan tidak tepat.
“Yang mana sebenarnya lingkungan sekitar tidak ada yang merasa keberatan, warga juga tidak ada yang menolak, dan tidak ada juga yang merasa Komplain, Ungkap Mocin Kepada citranewsindonesia.com Jumat (02/12/2016) di kediamannya.
Selain itu tambahnya, bila terkait dengan perizinan, dari Kabupaten Tangerang sudah ada izin yang dikeluarkan sebelum adanya Pemekaran menjadi Kota Tangsel namun mereka tidak mengakui legalitas tersebut.
“Pada intinya kita akan tetap mengikuti peraturan yang berlaku, namun seharusnya Dinas terkait seperti Kantor kecamatan,Kantor Budpar dan BP2T melakukan sosialisasi kebawah agar pemilik tempat hiburan malam yang ada, tahu akan mekanisme untuk mengurus tentang perizinan, secara rutin” Harap Mocin
Dari Pantauan Citranews indonesia dari 8 titik tempat hiburan malam di pondok kacang Timur ada satu titik yang dirobohkan di karenakan berada ditempat yang bukan miliknya Tapi Milik Pengembang, Sedangkan yang lain mereka hanya diberikan teguran dengan menempelkan stiker Penyegelan sementara melanggar Perda no.5 tahun 2012 ,Perda no.9 tahun 2012  dan Perda 4 Tahun 2014 antara lain bangunan tanpa IMB dan salah peruntukan.
 
http://www.citranewsindonesia.com/2016/12/perlunya-sosialisasi-terhadap-perijinan.html

Izin PT Cerenti Subur Terancam Dicabut

Usaha yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kuansing melakukan penilaian usaha perkebunan tahun 2016 ini tidak berjalan mulus. 

Salah satu perusahaan yakni PT Cerenti Subur anak perusahaan PT Duta Palma Nusantara (DPN) dinilai telah melecehkan pemerintah daerah karena menolak untuk dilakukan penilaian dengan alasan tidak ada yang bertanggungjawab terhadap perusahaan.

"Kita tidak dilayani saat melakukan penilaian, padahal kita sudah sepakat melakukan penilaian terhadap usaha perkebunan yang ada di Kuansing," ujar salah seorang petugas penilaian usaha perkebunan dari Dinas perkebunan Kuansing, Andri Yama yang ditemui, Kamis (1/12/2016) lalu. 

Dikatakan Andri Yama, mereka menolak untuk dilakukan penilaian tentunya sama dengan melecehkan pemerintah. Padahal perusahaan perkebunan yang tidak mau melakukan penilaian, dampak terburuknya izinnya bisa dicabut oleh pemerintah sehingga tidak bisa beroperasi lagi. 

"Ini adalah dampak terburuk yang akan diterima perusahaan perkebunan," ujarnya.

Disampaikan Andri, pencabutan izin perusahaan perkebunan diatur dalam Permentan nomor 07 tahun 2009 tentang pedoman penilaian usaha perkebunan. Pada pasal 25 perusahaan yang tidak melakukan penilaian perkebunan akan diberi sanksi mulai administrasi, sampai pencabutan izin perusahaan perkebunan.

Apabila perusahaan perkebunan penilaiannya ditetapkan kelas V, maka diberi jangka waktu enam bulan untuk memperbaiki atau peringatan. "Seandainya tidak cukup maka sanksinya semua izin dicabut," tegasnya.

Sedikitnya ada delapan aspek penilaian terhadap perusahaan perkebunan, mulai dari tahap pembangunan seperti legalitas, sistem manajemen, sistem penyesuaian hak atas tanah, sistem realisasi pembangunan kebun dan atau unit pengolahan.

Serta sistem kepemilikan Sarpras dan sistem Gah dan Dal kebakaran, sistem penerapan AMDAL atau UKL dan UPL, sistem penumbuhan dan pemberdayaan masyarakat/koperasi setempat dan sistem pelaporan juga CSRnya.

Untuk penilaian tahap operasional mulai dari sistem legalitas, sistem manajemen, sistem kebun, sistem pengolahan hasil, sistem sosial, sistem ekonomi wilayah, sistem lingkungan dan sistem pelaporan.

Apabila tidak lolos dalam penilaian perkebunan, maka CPO yang dihasilkan perusahaan perkebunan tidak laku dijual dipasaran.

http://harianriau.co/mobile/detailberita/6641/izin-pt-cerenti-subur-terancam-dicabut

Rabu, 09 November 2016

RATUSAN BANGUNAN TOWER DI BATAM DI DUGA MENYALAHI , PLN BATAM TETAP ALIRI ARUS LISTRIK ADA APA ?

Masyarakat kota Batam tentu banyak bertanya dengan maraknya bangunan Tower Swasta yang berdiri di tengah-tengah perumahan penduduk maupun di atas lahan milik orang lain.Lalu muncul pertanyaan izin apakah yang di miliki oleh sipengusaha Tower tersebut dan bagaimana pula begitu mudah dilakukan penyambungan arus listrik oleh PLN Batam.

Dalam hal ini tentu BP Batam dan Pemko Batam hendaknya transparan terkait peraturan dan undang-undang pemberian lahan serta surat izin yang di terbitkan oleh pemerintah pusat maupun daerah terhadap pemilik Tower perusahaan swasta.Masyarakat menduga berdirinya bangunan Tower- Tower tersebut tanpa memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB) terkesan adanya rekomendasi dari pejabat pemerintah sehingga saat ini terlihat kian marak dan begitu gampang di sambungi arus listrik oleh PT.PLN Batam.

Salah seorang pemilik lahan di daerah Dapur 12, Batu Aji merasa kecewa dimana diatas lahan miliknya telah di bangun Tower Swasta tanpa ada persetujuan dari pemiliknya.Saya sudah bayar UWTO 30 Tahun, kok Tower ini di bangun dengan seenaknya, katanya ada izin dari pemerintah.

“ Saya minta kepada BP Batam dan Pemko Batam agar kebijakan pemberian surat rekomendasi untuk pengalokasian lahan bangunan Tower kepada pengusaha di tinjau kembali, kenapa lahan milik orang lain yang di berikan, tentu menurut hemat saya ini keliru “ ungkapnya.

Akibat berdirinya bangunan Tower tersebut saya menjadi terganggu untuk melakukan pembangunan, di tambah lagi 3 (tiga) tiang listrik terpancang di atas lahan milik saya.Bahkan saya sudah menyurati PT.PLN Batam dengan meminta agar arus listrik ke Tower tersebut di lakukan pemutusan dan mencabut tiang-tiang yang berada di sekitar lahan tersebut.

Tetapi ada yang aneh saat salah seorang pejabat PLN Batam menghubungi saya melalui ponsel selulernya dan mengatakan :

penyambungan arus listrik ke lokasi Tower dan pemasangan 3 (tiga) tiang listrik di atas lahan tersebut sudah melalui mekanisme dan prosedur adanya persetujuan dan tanda tangan RT/RW setempat.

Bangunan Tower tersebut adalah milik perusahaan swasta dan tentu perusahaan tersebut memiliki badan, terangnya pada saya dengan singkat.

Setelah saya bertanya mana badan perusahaan tersebut dan di mana domisil alamat kantornya serta dasar apa pemilik Tower menyatakan ini lahannya.

Sementara dasar saya menyurati dan meminta PLN Batam mencabut tiga tiang dan memutus arus listrik ke Tower tersebut  berdasarkan lampiran sebagai berikut : Siup , TDP, NPWP, faktur pembayaran UWTO 30 Tahun, Izin Prinsip(IP) ,SKEP, SPJ ,dan lain-lainnya.

Padahal saya sudah mengatakan   kepada pejabat PLN Batam tersebut, jika saya hendak  masuk kerumah anda apakah saya bukan terlebih dahulu permisi kepada pemiliknya, ucap BS dengan nada kesal.

Hingga berita ini di terbitkan pejabat BP Batam dan Pemko Batam serta instansi terkait lainnya belum bersedia untuk di konfirmasi, bagaimana kebenaran izin legalitas Tower di Kota Batam, apakah sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan pemerintah sehingga dapat di aliri arus listrik PLN Batam serta  beroperasi dengan nyaman sampai puluhan tahun.
 
http://detikglobalnews.com/ratusan-bangunan-tower-di-batam-di-duga-menyalahi-pln-batam-tetap-aliri-arus-listrik-ada-apa/

Tips Memilih Travel Umroh Yang Aman Serta Memiliki Izin

1. Pastikan travel umroh murah yang dipilih memiliki izin resmi dari Kementerian Agama. Periksa legalitasnya apakah masih berlaku atau sudah habis. Kalau memiliki izin, dan bila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan maka pemerintah akan turut membantu dalam proses penyelesaiannya

2. Pastikan kantornya jelas, dan kalau perlu Anda datangi. Bila kantornya jauh, Anda bisa meminta bantuan saudara atau kerabat untuk mengeceknya atau bisa di cek pada data perusahaan tersebut melalui internet.

3. Akan lebih baik jika travel yang dipilih sudah memiliki pengalaman dan mempunyai track record yang baik dalam memberangkatkan jamaah ibadah umroh

4. Sangat disarankan untuk bertanya kepada rekan atau kerabat yang telah menggunakan jasa travel umroh.

5. Carilah informasi sebanyak mungkin mengenai paket perjalanan umroh. Tiga sampai lima agent travel sudah cukup memberikan gambaran yang sesuai kebutuhan

6. Tanyakan kepada pengelola travel, apa saja fasilitas yang akan di peroleh jamaah selama berada di Tanah Haram, termasuk kualitas hotel dan penerbangan (pesawat)

7. Banyak travel yang menawarkan paket umroh murah bahkan gratisan. Jangan tergiur dengan harga murah yang ditawarkan (pantas atau tidak) dan bandingkan dengan tarif travel lainnya.

http://www.umrohwisatahalal.com/tips-memilih-travel-umroh-aman-serta-memiliki-izin/

Penyelesaian Legalitas Badan Penyelenggara Agar Tidak Ada Lagi PTS Bermasalah

Tim dari Kemenristekdikti pada Rabu, 2 Nopember 2016 melakukan verifikasi dan inventarisasi terhadap badan penyelenggara perguruan tinggi swasta (PTS) se wilayah Sulawesi.

Kegiatan yang dilaksanakan di Auditorium H.Ridwan Saleh Mattayang Kantor Kopertis Wilayah IX, Makassar ini diikuti oleh 101 pengurus/organ badan penyelenggara PTS yang terindikasi sudah berubah nama badan penyelenggranya, atau badan penyelenggaranya sudah berbeda dari surat keputusan izin awal pendirian PTS.

Sebagaimana ketentuan yang berlaku, jika suatu badan penyelenggara PTS sudah mengalami perubahan, maka badan penyelenggara tersebut harus memberitahukannya kepada Menristekdikti supaya izin PTS bersangkutan disesuaikan dengan badan penyelenggara yang baru.

Perubahan ini dapat terjadi karena penyesuaian UU yayasan atau karena alih kelola. Banyak badan penyelenggara berbentuk yayasan yang belum menyesuaikan yayasannya dengan UU yayasan sehingga yayasannya menjadi “mati suri.” Sehingga piihak badan penyelenggara harus mendirikan yayasan baru.

Sedangkan pada masalah alih kelola karena adanya perubahan badan penyelenggara ke badan penyelenggara lain yang bentuknya sama, atau alih kelola ke badan penyelenggara lain yang berbeda bentuknya.

Atau alih kelola karena perubahan sebagian atau seluruh anggota organ badan penyelenggara kepada sebagian atau seluruh anggota organ dalam satu badan penyelenggara yang sama, atau alih kelola karena diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.

Hadir Sekretaris Direktorat Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti Kemenristekdikt yang membuka acara ini, Koordinator dan Sekretaris Pelaksana Kopertis Wilayah IX serta perwakilan dari APTISI.

Agus Indarjo, menyampaikan pentingnya peran badan penyelenggara dalam meningkat mutu pendidikan tinggi. Sehingga perguruan tinggi dapat melahirkan sarjana yang unggul.

Selain sarjana unggul, menurut Agus, badan penyelenggara juga harus dapat meningkatkan mutu penelitian “Sehingga perguruan tinggi dapat menghasilkan produk-produk barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat, dan inovasi dapat berkembang, ” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Pelaksana Kopertis Wilayah IX Hawignyo dalam laporannya mengharapkan pelaksanaan verifikasi dan inventarisasi badan penyelenggara PTS di wilayah kerjanya bisa cepat diselesaikan, sehingga kedepan tidak ada lagi PTS yang bermasalah.

http://www.kopertis12.or.id/2016/11/08/penyelesaian-legalitas-badan-penyelenggara-agar-tidak-ada-lagi-pts-bermasalah.html

Kamis, 27 Oktober 2016

Belum Ada Legalitas Kemenkumham UN-Swissindo Dilarang Gelar Kegiatan

Organisasi UN-Swissindo dinyatakan dilarang menggelar kegiatan apapun di wilayah Kabupaten Sragen. Larangan itu menyusul kegiatan sosialisasi program pembebasan utang seluruh rakyat, TNI/Polri oleh sejumlah pengurus dan pimpinan UN-Swissindo di Sragen, Rabu (5/10), yang diketahui belum berizin.

Kapolres Sragen AKBP Cahyo Widiarso mengungkapkan, pihaknya sudah mengingatkan kepada pengurus atau pihak UN-Swissindo agar tidak melakukan kegiatan pengumpulan orang sebelum ada izin. Imbauan itu dilontarkan menyusul hasil pemeriksaan terhadap Sulistyo Budi (47), warga Jalan Slamet Riyadi, Gang Sindoro, Bawen, Semarang, yang mengklaim sebagai Pimpinan Perwakilan Legal UN-Swissindo Wilayah Jateng, dan diketahui bahwa organisasi itu memang belum pernah mengajukan izin kegiatan di Polres. Karenanya, sepanjang belum ada izin atau legalitas organisasinya, UN-Swissindo tidak akan diizinkan untuk menggelar kegiatan di Sragen.

“Makanya kami sampaikan sebelum ada kegiatan, harus ngurus izin dahulu. Kalau tidak ada izinnya, tidak boleh melakukan kegiatan pengumpulan orang. Karena kegiatan mengumpulkan orang itu ada data hukum, ada aturan yang harus dipenuhi,” ungkapnya, Kamis (6/10).

Sementara, setelah sempat diamankan dan diinterogasi Rabu, Sulistyo Budi akhirnya dilepas sekitar pukul 14.30 WIB hari itu juga. Pelepasan juga disertai dengan pembatalan rencana deklarasi
kepengurusan UN-Swissindo Sragen yang sedianya dihelat kemarin di Gedung Kartini.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat Sragen agar tidak mudah tergiur bujuk rayu oleh janji-janji dari organisasi atau pihak apapun yang menawarkan pelunasan utang. Jika ada ajakan seperti itu, ia berharap harus dicermati, dicek dulu orangnya dan kebenaran programnya agar tidak sampai dirugikan.

“Sampai hari ini (kemarin) belum ada yang lapor menjadi korban. Tapi kita terus pantau sejauh mana pergerakannya. Yang jelas untuk kegiatan, sepanjang belum ada izin tetap tidak diperbolehkan,” tambahnya.

Terpisah, Kabid Antar Lembaga Kesbangpolinmas Sragen Sugeng Priyono mewakili Kepala Kesbangpolinmas, Giyadi juga menegaskan, sejauh ini Kesbangpolinmas belum pernah menerima pengajuan izin organisasi UN-Swissindo. Selain itu, UN-Swissindo juga diketahui belum memiliki surat terdaftar dari Kemenkumham yang menunjukkan apakah organisasi tersebut sebagai ormas, LSM, atau lainnya. “Belum pernah mengajukan izin ke kami,” jelasnya.

http://dok.joglosemar.co/baca/2016/10/07/belum-ada-legalitas-kemenkumham-un-swissindo-dilarang-gelar-kegiatan.html