Selasa, 19 Maret 2019

BIAYA PEMBUATAN PT LENGKAP


BIAYA PEMBUATAN PT LENGKAP

Jasa pembuatan PT Salah satu peran serta kita sebagai warga negara adalah ikut serta memajukan kehidupan bangsa dimana salah satu cara yang bisa kita perbuat adalah mengembangkan potensi diri individu kita dengan membentuk suatu usaha dan atau menjadi pengusaha (enterpreuner), karena dengan menjadi pengusaha atau berwiraswasta secara nyata kita mampu membuat roda perekonomian bangsa kita terus berputar, dengan kita membuka peluang usaha, secara otomatis kedepan kita akan memberikan lapangan pekerjaan bagi sesama warga negara yang membutuhkan. 
Potensi serta kemampuan jelas dimiliki oleh setiap kita yang terus berusaha bekerja keras secara professional, akan tetapi terkadang untuk mencapai tujuan menjadi pengusaha / berwiraswasta seperti yang kita inginkan, seringkali selalu dihadapkan dengan permasalahan awal yaitu mengenai bagaimana cara awal untuk memulai usaha tersebut ? Kehadiran kami memberikan jalan keluar untuk membantu anda dalam mewujudkan tugas mulia anda tersebut.

Dimana faktor utama adalah mendirikan usaha yang sah secara hukum sesuai dengan Peraturan yang diatur di Negara Kita Indonesia. Untuk membangun usaha sebagai awalnya yaitu memulai dari membentuk suatu badan usaha atau badan hukum yang dalam hukum perusahaan di Indonesia kita kenal dengan Perseroan Terbatas (PT), adapun terdapat berbagai macam badan usaha yang bisa kita bentuk sebagai awalnya seperti diantaranya : Comanditter Venontschapp (CV), Usaha Dagang (UD), Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Yayasan dll. 
Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1
Pondok Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Call / WA 08111599899
www.kindo.co.id

CARA BUAT PT BARU


CARA BUAT PT BARU

Tahapan yang harus dilakukan agar pengurusan PT berjalan dengan lancar.

1. Pengecekan Nama Perusahaan
2. Pembuatan Draf Akta
3. Penandatanganan Dokumen
4. Pengesahan Dokumen di Kemenkumham
5. Pengajuan dan Pengurusan SKDP dan Perpanjangannya
6. Pengajuan dan Pengurusan NPWP Perusahaan
7. Pendaftaran Nomor Induk Berusaha
8. Pendaftaran Surat Izin Usaha Perdagangan

Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1
Pondok Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Call / WA 08111599899
www.kindo.co.id

BIAYA PEMBUATAN CV PERUSAHAAN JAKARTA


BIAYA PEMBUATAN CV PERUSAHAAN JAKARTA

CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.Apakah bedanya CV dengan PT?

Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.

Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya adalah: CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam). Perbedaan lain yang cukup penting antara PT dengan CV adalah, dalam melakukan penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah. Semua itu karena memang tidak ada pemisahan kekayaan antara CV dengan kekayaan para perseronya.

Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1
Pondok Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Call / WA 08111599899
www.kindo.co.id

BIAYA BIKIN PT DI JAKARTA


BIAYA BIKIN PT DI JAKARTA

Perseroan Terbatas (PT) merupakan salah satu bentuk badan usaha yang ada di Indonesia selain Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum), Firma (Fa), Persekutuan Komanditier (CV), Koperasi dan Yayasan. Badan usaha Perseroan Terbatas (PT) paling banyak diminati dan digunakan oleh para pengusaha yang ada di Indonesia dalam menjalankan bisnisnya karena mayoritas klien lebih percaya kepada badan usaha yang berbentuk PT. Perseroan Terbatas (PT) sebagai badan usaha yang berbadan hukum diatur dalam Undang Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroran Terbatas.

Persyaratan Pembuatan PT

Persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk Pembuatan PT antara lain :

1. Nama perusahaan yang di inginkan (siapkan 3 alternatif);
2. KTP dan NPWP pengurus perusahaan (minimal 2 orang);
3. Modal dasar dan modal disetor perusahaan (minimal 25% dari modal dasar);
4. Tempat dan kedudukan lokasi usaha;
5. Foto copy surat perjanjian sewa menyewa jika menyewa atau sertifikat kepemilikan jika milik sendiri;
6. Foto copy surat keterangan domisili gedung jika alamat kantor berada di gedung atau surat pengantar RT/RW jika alamat kantor berada di Ruko;
7. Khusus wilayah Jakarta, perumahan tidak boleh di jadikan lokasi kantor berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2014.
8. Susunan direksi dan komisaris perusahaan;
9. Susunan kepemilikan saham perusahaan;
10. Bidang usaha;
11. Pas photo penanggung jawab perusahaan ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar;

Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1
Pondok Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Call / WA 08111599899
www.kindo.co.id

Selasa, 05 Maret 2019

PENGAJUAN PT KE NOTARIS

PENGAJUAN PT KE NOTARIS

Perseroan Terbatas adalah badan usaha berbadan hukum yang modal perseroannya tercatat dalam anggaran dasar. Modal terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Dasar Hukum PT.
Dasar Hukum yang mengatur tentang Perseroan Terbatas adalah UU. No. 40 Tahun 2007.

Dokumen PT yang Anda Terima.
1. Akta Pendirian PT dari Notaris.
2. SK MenKumHam.
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PT.
4. NIB (Nomor Induk Berusaha)
5. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). 


Lama Proses Pendirian PT.


Lama proses pendirian hanya 30 hari kerja. Tim kami akan memproses dari sejak tandatangan akte PT, pengesahan, NPWP PT, SIUP dan NIB.


Anda serahkan data pendiri PT maka tim kami yang akan bekerja untuk kemudahan pendirian usaha anda. Hubungi segera. Konsultasi Gratis.

Kami melayani pembuatan pendirian PT di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. 


Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1
Pondok Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Call / WA 08111599899
www.kindo.co.id

#aktaptnotaris
#aktacvnotaris
#biayabikinpt
#biayapembuatanpt
#bikincvpt
#bikinperusahaanpt
#bikinptjakarta
#bikinptonline
#buatcvpt
#buatperusahaanpt
#buatptbaru
#hargabuatpt

JASA MEMBUAT PT

CARA BIKIN PT DAN CV


CARA BIKIN PT DAN CV

Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Perseroan Terbatas adalah PT Tertutup (PT Biasa), memiliki karakteristik dan sifat serta regulasi yang berbeda dengan PT Terbuka (PT Tbk), PT Penanaman Modal Asing (PT PMA), PT Penanaman Modal Dalam Negeri (PT PMDN) dan PT Persero.

Tanggung Jawab Terbatas Pada Perseroan Terbatas (PT)
Pasal 3 ayat (1) UU 40/07: Para pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan PT dan perikatan yang dilakukan oleh PT melebihi dari saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham. Dengan demikian pemegang saham hanya bertanggung jawab terhadap jumlah setoran (uang) yang di masukkan sebagai modal dari PT.

Saham
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas aset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1
Pondok Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Call / WA 08111599899
www.kindo.co.id