Selasa, 20 September 2016

Mewaspadai makanan pengganti ASI ilegal

Makanan pengganti air susu ibu (ASI) termasuk makanan golongan risiko tinggi karena konsumennya bayi dan anak yang masih rentan atau mudah terkena penyakit. Masyarakat pun perlu mewaspadai makanan pengganti ASI itu karena ada produsen yang tidak memperhatikan keamanan, mutu dan gizi produknya.

Badan Pengawas Obat dan Makanan telah menggerebek produsen makanan pengganti ASI di Tangerang Selatan. Pabrik makanan pendamping ASI dengan merek Bebiluck, CV Hassana Babyfood Sejahtera berada di Kawasan Pergudangan Multiguna Taman Tekno Tangerang Selatan. Makanan bayi tersebut berupa bubur dan puding.

"Produsen tersebut tidak memiliki izin edar dari Badan POM yang artinya bahwa produk tersebut belum melalui proses evaluasi keamanan, mutu, dan gizi, sehingga sangat berisiko terhadap kesehatan," kata Kepala BPOM, Penny K Lukito dalam keteranngan tertulisnya, Minggu (18/9/2016).

Badan POM telah mengendus kegiatan produsen Bebiluck ini sejak Mei 2015. Ketika itu, perusahaan beroperasi di Pondok Pecung Kota Tangerang. Hasil pemeriksaan menunjukkan hygiene dan sanitasi sarananya jelek. 

Selain itu, produk menggunakan nomor pangan industri rumah tangga (PIRT) tak sesuai dengan izin yang diberikan. Balai POM di Serang telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Tangerang untuk melakukan pembinaan, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir.

Pada Maret 2016, Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kota Tangerang mencabut izin pangan industri rumah tangga (PIRT) Bebiluck atas nama CV Hassana Babyfood Sejahtera. Saat dilakukan pemeriksaan dan penindakan, pabrik sedang dalam proses produksi dan terdapat beberapa produk siap kirim. 

Izin di Kota Tangerang dicabut, Bebiluck pindah ke Tangerang Selatan. Produk Bebiluck selama ini dipasarkan lewat internet dan sudah tersebar hampir ke seluruh Indonesia. Badan POM kembali menggerebek perusahaan ini pada Kamis (15/9/2016) dan menyita 627 barang bukti. 

"Pabriknya sementara kami segel dan produksinya kami hentikan dulu sampai pemeriksaan lebih lanjut," kata penyidik BPOM Banten, Shinta, melalui Kompas.com.

Direktur Hassana Babyfood, Lutfiel Hakim mengatakan penyegelan oleh Badan POM karena masalah administrasi yang terlambat selesai. Dikutip Detikcom, Lutfiel mengatakan produknya telah mendapatkan label bebas mikroba yang memiliki standar nasional Indonesia. "Ada kendala yang kami tidak bisa kendalikan. Ini bukan ilegal," katanya.

Hakim mengatakan usaha miliknya dirintis dari bawah. Awalnya produksi Bebiluck diproduksi secara rumahan tahun 2009 dan kemudian pada tahun 2013, produksi makanan bayi ini mengalami peningkatan dan masuk dalam produksi dengan sistem kemasan.

http://www.newsjs.com/url.php?p=https://beritagar.id/artikel/berita/mewaspadai-makanan-pengganti-asi-ilegal

Minggu, 04 September 2016

Segera urus izin usaha biar bisnis bisa mendunia

Memulai usaha, termasuk usaha seputar kuliner, tidaklah terlalu sulit. Begitu berhasil menentukan jenis usaha kuliner yang ingin dijalankan, sasaran pasar yang ingin digarap, bagaimana kebutuhan pegawai atau karyawan, serta memastikan kelancaran proses produksi; maka bisnis kuliner Anda bisa langsung berjalan. 

Namun, tentu saja beberapa langkah itu tak cukup menjamin usaha Anda bakal laris. Bila memiliki visi menjadikan usaha sebagai bisnis yang besar, berkelanjutan dan tidak terhenti sebatas usaha kecil semata, ada beberapa pekerjaan rumah alias PR penting yang juga kudu Anda bereskan. 

Satu hal penting adalah masalah legalitas atau perizinan usaha. Perizinan usaha atau ihwal seputar legalitas bisnis dapat mendukung usaha Anda agar leluasa berekspansi. 

Mengurus perizinan ini kadangkala agak memancing keengganan. Bayangan tentang energi, waktu juga biaya yang harus dikeluarkan oleh si pengusaha demi mengurusi legalitas, belum-belum sudah membikin mual. 

Berurusan dengan birokrasi juga diakui atau tidak, sering memberikan pengalaman kurang menyenangkan. Tapi, bila Anda memiliki visi membangun bisnis yang besar dan langgeng, tentu keengganan semacam itu tidak layak untuk diindahkan. 

“Jangan pernah terkena salah satu penyakit UMKM alias UKM trap, yaitu terjebak di level yang sama hanya karena masalah perizinan,” ujar Chandra Liang, pemilik CV Esprecielo International, produsen aneka macam minuman, mengingatkan. 

Pengalaman Chandra, mengurus perizinan di segmen usaha makanan dan minuman memang tidak terlalu mudah. Namun, menurut Chandra, tidak ada guna terus menerus mengeluh tanpa mencari solusi. “Harus ada usaha yang keras dan niat serius. Jangan pernah berhenti levelling up,” tegas dia. 

Selain penting untuk mendukung kelancaran juga ekspansi usaha ke depan, perizinan usaha juga dibutuhkan jika suatu hari kelak Anda membutuhkan suntikan modal dari perbankan. Ingat, bank hanya mau mengucurkan modal ke usaha yang dinilai bankable atau layak didanai. 

Nah, salah satu syarat suatu usaha dinilai bankable adalah kelengkapan izin usaha. Izin usaha yang lengkap juga dibutuhkan bila menginginkan bisnis Anda memiliki bobot lebih. 

Apalagi, kalau Anda berbisnis di segmen kuliner yang berkaitan dengan aktivitas konsumsi masyarakat. Konsumen akan merasa lebih aman mengonsumsi makanan atau minuman yang telah memiliki perizinan lengkap. Mulai dari izin edar, izin kehalalan dan lain sebagainya. 

Anggapan umum konsumen, produk kuliner yang telah mengantongi perizinan lengkap tentu merupakan produk yang aman, bersih dan bisa dipertanggungjawabkan kelayakan jualnya. “Terlebih terkait masalah kehalalan dan izin Kementerian Kesehatan, karena dua hal itu berpengaruh langsung terhadap penjualan,” ujar Ardiansyah, pemilik usaha kuliner Corner Kebab. 

Selain pelanggan, partner bisnis atau klien seperti supplier, distributor, juga rekan pemodal kebanyakan lebih nyaman pula berhubungan bisnis dengan usaha berizin lengkap. 

Usaha yang berizin dinilai sebagai usaha yang serius dan memiliki potensi perkembangan di masa mendatang. Potensi itu tentu memberikan harapan pada partner akan berlangsung kerjasama yang bagus serta langgeng. 

Sebagai contoh, usaha kuliner dengan legalitas lengkap bisa mengikuti tender atau pengadaan konsumsi di perusahaan-perusahaan besar dengan lebih leluasa. 

Singkat kata, kebutuhan perizinan bagi sebuah usaha adalah penting. Terutama bila Anda bertekad menjadi pebisnis bervisi jauh ke depan. 

Hanya, kendati penting, ketika perizinan usaha Anda belum ada ataupun belum lengkap, jangan sampai menjadi alasan untuk tidak memulai bisnis. “Semua butuh proses, mulai saja berbisnis namun harus ada niat untuk mengurus perizinan,” imbuh Ardiansyah. 

Daftar kebutuhan
 
Ada kalanya seorang pengusaha pemula terbebani biaya pengurusan izin usaha. Terutama bagi pengusaha kuliner pendatang baru yang belum memiliki omzet besar. 

Pengalaman Ayu Zulia Shafira, pemilik Whatsup CafĂ©, mengurus perizinan usaha cafe miliknya menelan biaya hingga puluhan juta rupiah. Bagaimana bila modal usaha Anda belum cukup kuat menanggung biaya pengurusan izin? 

Menurut Chandra, Anda tidak harus menuntaskan semua kebutuhan perizinan usaha kuliner sekaligus di depan. Anda bisa mendahulukan izin-izin terpenting dulu, bertahap hingga seluruh izin yang dibutuhkan bisa lengkap. 

Biaya pengurusan izin juga dapat Anda sisihkan dari omzet bulanan. Agar tidak memberatkan, anggaplah biaya perizinan itu sebagai investasi alih-alih sebagai beban. 

Nah, setelah mengetahui dan memafhumi bobot penting kebutuhan legalitas dalam sebuah usaha, selanjutnya adalah mulai mendaftar apa saja perizinan yang harus Anda urus. Kebutuhan izin usaha kuliner akan berbeda-beda tergantung dari jenis usaha ; apakah restoran, kafe, industri pangan rumahan, dan lain sebagainya. 

Izin Badan Usaha
 
Perizinan ini menyangkut bentuk badan usaha yang membawahi perusahaan Anda. Pilihannya biasanya ada Perseroan Terbatas (PT) atau Commanditaire Vennotschaap (CV). 

Chandra mengeluarkan biaya sekitar Rp 8 juta untuk mengurus pendirian CV Esprecielo International di kisaran tahun 2011 lalu. “Prosesnya sekitar dua bulan,” cerita dia. 

Izin badan usaha dibutuhkan oleh segala jenis bidang usaha. Kendatipun usaha kuliner Anda masih berlevel industri rumahan, mendirikan badan usaha akan mempermudah ekspansi di depan nanti. 

Persyaratan pembuatan badan usaha antara lain, identitas diri, akta notaris, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), juga Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). SKDU bisa Anda urus di kantor kelurahan di mana tempat usaha Anda berada. 

Paket Kebijakan XII yang dirilis pemerintah April lalu memangkas tahap perizinan usaha, terutama untuk UMKM, hanya dalam tujuh prosedur selama 10 hari dengan biaya hanya Rp 2,7 juta. Izin yang diperlukan bagi UMKM antara lain Surat Izin dan Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Akta Pendirian. 

TDUP
 
Izin badan usaha dibutuhkan ketika Anda mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Untuk usaha di segmen kuliner disebut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). 

Anda bisa mengurusnya di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kantor kecamatan. Persyaratan TDUP antara lain izin HO (Undang-Undang Gangguan) yang bisa Anda urus di kelurahan, lalu legalitas usaha termasuk akta pendirian, juga SKDU. 

Izin TDUP ini diperlukan usaha kuliner seperti restoran atau cafe, usaha katering maupun bila Anda hendak mendirikan gerai di mal atau pusat belanja. “Bila sudah ada izin pariwisata ini, kami sudah enggak perlu mengurus izin apa-apa bila membuka gerai di mal,” ungkap Subagio Hadiwidjajo, pemilik Double Dipps 

Nah, bagaimana bila menjadikan area rumah pribadi sebagai tempat usaha kuliner seperti cafe atau rumah makan? Lebih baik Anda cek terlebih dulu aturan zonasi usaha di perumahan di tempat tinggal Anda. Anda bisa mengecek di PTSP kelurahan. 

Khusus untuk usaha katering, Anda juga perlu mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga yang dirilis oleh Dinas Kesehatan. Selain syarat administratif, izin ini mensyaratkan sertifikat kursus higiene sanitasi bagi pemilik hingga sertifikat kursus sanitasi bagi karyawan. 


Izin Usaha Mikro dan Kecil Dipermudah

Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementrian Koperasi dan UKM, Yuana Setyowati, mengungkapkan, pihaknya melaksanakan program percepatan ijin usaha mikro dan kecil (IUMK) pada tahun ini. 

“Percepatan ini melalui lima agenda,” kata Yuana Setyowati, dalam keterangan tertulis yang diterima SenayanPost.com, di Jakarta, Kamis (1/9/2016).

Dari lima agenda itu, tambahnya, agenda pertama mendorong percepatan dikeluarkan Peraturan Bupati/Walikota. Kedua, mendorong percepatan dikeluarkan IUMK oleh Camat/Lurah/Desa. Ketiga, pendampingan PUMK untuk mendapatkan IUMK dan Kartu BRI. 

“Keempat, pendampingan usaha PUMK ke usaha produktif. Dan kelima, mengalihkan SIUP UMK yang telah habis masa berlakunya menjadi IUMK”, kata Yuana.

Sebelumnya, Kemenkop melakukan kegiatab konsolidasi dan pembekalan pendamping IUMK, di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (30/8/2016).

Menurut Yuana, program percepatan ini sangat penting agar pelaku usaha mikro dan kecil segera mendapat izin usaha sebagai bukti tanda legalitas. 

Dengan dimilikinya legalitas tersebut, maka seseorang atau pelaku usaha akan memperoleh banyak manfaat. Seperti misalnya, mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan.
 
http://senayanpost.com/izin-usaha-mikro-dan-kecil-dipermudah/

Senin, 22 Agustus 2016

Masih Banyak Perusahaan Belum Urus Izin

Hingga awal Agustus ini, sebanyak 3217 tempat usaha sudah melakukan pengurusan izin di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP). Angka sebesar itu masih sedikit jika dibanding tahun lalu yakni 3.398 usaha yang melakukan pengurusan izin.

Kepala KPTSP Noval Manoppo menerangkan, sebanyak 100 an yang belum melakukan pengurusan ini bukan karena mereka enggan menurus atau memperpanjang izin, tetapi lebih dikarenakan izin SITU, SIUP dan HO belum habis masanya. “Izin SITU, SIUP dan HO ini berlaku untuk satu tahun. Jadi ada tempat usaha yang baru akan mengurus izin nanti bulan ini atau bulan selanjutnya,” terangnya.

Saat ini, diterangkannya, KTPSP sudah mempermudah pengurusan surat perizinan. Bagi masyarakat khususnya pelaku usaha yang akan melakukan pengurusan baru atau perpanjangan bisa melalui online di kptsp.kotamobagukota.go.id. “Diwebsite itu sudah lengkap melihat perusahaan-perusahaan mana yang sudah mengurus izin, melihat sampai dimana pengurusan izin yang bersangkutan serta bisa langsung melakukan regristasi. Masyarakat juga bisa menanyakan pertanyaan atau keluhan seputar pelayanan KPTSP,” jelasnya.
 
https://radarbolmongonline.com/2016/08/masih-banyak-perusahaan-belum-urus-izin/

Minggu, 21 Agustus 2016

Legalitas Arcandra Bermasalah, DPR Minta Kebijakan Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Dibatalkan

Anggota Komisi VII DPR RI, Satya W Yudha, meminta, kepada Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Luhut Binsar Panjaitan untuk memprioritaskan program-program yang sudah menjadi prioritas di kementerian itu.

“Kita tunggu pelaksana tugas. Dan tentunya Saya harap menteri pelaksana tugas (PLT) tersebut dapat mengisi kekosongan dan menjalankan program-program energi yang sudah diprioritaskan,” ujarnya saat diwawancara KedaiPena.Com di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta,  Selasa (16/8).

Politisi Partai Golkar ini menuturkan agar Luhut dapat kembali mengkaji perpanjangan kontrak ekspor konsentrat PT Freeport yang sudah diterbitkan oleh menteri sebelumnya Archandra Tahar. Sebab akan ada kejanggalan jika eskpor tersebut dilanjutkan.

“Kita (DPR) akan meminta menteri PLT untuk mengkaji  eskpor tersebut. Karena selain melanggar Undang-undang, kebijakan itu diambil oleh menteri yang legalitas dwi kewarganegaraan bermasalah. Makanya izin ekspor seharusnya dibatalkan,” ungkapnya.

“Dan semoga  masalah ini juga harus menjadi pelajaran pemerintah agar ke depannya dapat lebih baik lagi dalam memilih menteri,” tukasnya.

Seperti diketahui, menteri Energi Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar menerbitkan perpanjangan izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia. Namun dalam perjalanannya, Arcandra diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo karena memilik dwi kewarganegaraan.

http://kedaipena.com/legalitas-arcandra-bermasalah-dpr-minta-kebijakan-perpanjangan-izin-ekspor-konsentrat-dibatalkan/ 


Selasa, 16 Agustus 2016

Prosedur Mendirikan Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja

Saya bekerja di suatu perusahaan outsourcing di Jakarta. Untuk mengantisipasi kebutuhan bisnis, saat ini kami berencana untuk mengurus ijin dari Kemenakertrans, karena selama ini kami hanya mempunyai ijin dari Kadin. Oleh karena itu mohon bantuannya mengenai cara/prosedur pembuatan sertifikat penyedia jasa tenaga kerja dari Kemenakertrans, dan syarat-syarat apa saja yang dibutuhkan dalam hal pendaftarannya?
Jawaban :
Berdasarkan pasal 66 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum (business entities) dan memiliki izin dari instansi yang bertanggung-jawab di bidang ketenagakerjaan. Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.Kep-101/Men/VI/2004 tentang Tata Cara Perizinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh, khususnya dalam pasal 2 dan pasal 3, bahwa untuk dapat menjadi perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh wajib memiliki izin operasional dari instansi yang bertanggung-jawab di bidang ketenagakerjaan (c.q. Dinas Ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota) sesuai domisil perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang bersangkutan. Izin dimaksud berlaku di seluruh Indonesia untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, dan (selanjutnya) dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
 
Dengan demikian suatu perusahaan yang beroperasi di bidang penyedia jasa pekerja/buruh, selain harus memiliki tanda daftar perusahaan (TDP) dari “Dinas Perdagangan“ (sesuai pasal 5 dan 22 jo. pasal 11 dan pasal 12 UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan), juga harus memiliki izin operasional sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dari Dinas Ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota sesuai lokasinya.
 
Jadi bukan “sertifikat penyedia jasa tenaga kerja dari Depnaker” sebagaimana disebutkan dalam surat (pertanyaan) Saudara. Demikian juga, “izin dari Kadin” sebagaimana yang Saudara sebutkan dalam surat dimaksud, menurut hemat kami hanya sebagai bukti keanggotaan perusahaan Saudara dalam organisasi “Kamar Dagang dan Industri”, dan bukan sebagai persyaratan untuk beroperasi di bidang penyedia jasa pekerja/buruh.
 
Untuk mendapatkan izin operasional dimaksud, perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh menyampaikan permohonan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
a.      Copy pengesahan (Akta Pendirian dan Pengesahaannya) sebagai badan hukum berbentuk PT atau Koperasi dari Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Koperasi (sesuai bentuk entitynya);
b.      Copy Anggaran Dasar (articles of association) yang memastikan kegiatan usahanya sebagai penyedia jasa pekerja/buruh;
c.      Copy SIUP sesuai dengan TDP (sebagai badan usaha yang melakukan kegiatan usaha bisnis); dan
d.      Copy – bukti - Wajib Lapor Ketenagakarjaan di Perusahaan (berdasarkan UU No. 7 Tahun 1981).

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl5828/prosedur-mendirikan-perusahaan-penyedia-jasa-tenaga-kerja

Jumat, 29 Juli 2016

Menhub Baru Diharapkan Segera Teken Izin Wings Air ke Rembele

Kementerian perhubungan RI melalui Direktorat Angkutan Udara telah menerima seluruh persyaratan dari pihak Wings Air dalam pengajuan permohonan izin rute penerbangan ke Bandara Rembele. Demikian diungkapkan kepala Unit Pelayanan Bandar Udara (UPBU) Rembele, Yan Budianto, Jum’at, 29 Juli 2016. 

“Seluruh kelengkapan dokumen sudah dilengkapi oleh pihak Wings Air dan Direktorat Angkutan Udara sudah menyetujui dan sebagai legalitas izin ditandatangani oleh Menhub,” ungkap Yan yang sedang berada di Jakarta.

Kelengkapan dokumen tersebut, disebutkan antara lain tentang ketersediaan pesawat, kru pesawat, biaya operasional dan prakiraan jumlah penumpang.
Terkait kenapa mantan Menhub Ignasius Jonan tidak menandatangani surat izin untuk maskapai Wings Air sebelum lengser, dijelaskan Yan Budianto pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2016 sekira jam 10.00 Wib berkasnya sudah berada di meja menteri.

Namun menteri Jonan ikut reshuffle sehingga setelah pelantikan oleh presiden, menteri Jonan tidak bersedia lagi menandatangani karena dalam posisi status quo.
“Kita sudah lakukan perbaikan surat dan kita harapkan hari ini sudah dapat ditandatangani pak menteri yang baru,” tandas Yan Budianto.