BUAT CV BARU
Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan
Komanditer (CV) adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang yang
mempercayakan kepada seorang atau beberapa orang untuk menjalankan perusahaan
dan menjadi pemimpin perusahaan.
Dasar Hukum CV
Dasar
hukum yang mengatur tentang pembentukan CV adalah kitab Undang – Undang Hukum
Dagang (KUHD), Pasal 19 s/d 21.
Dokumen CV yang Anda Terima.
1.
Akta Pendirian CV.
2.
SK Menkumham.
3.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
4.
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
5.
TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
6.
NIB (Nomor Induk Berusaha).
Dokumen Persyaratan Pendirian CV
1.
Fotokopi KTP Pendiri.
2.
Fotokopi NPWP.
3.
Fotokopi KK Direktur.
4.
Lama Proses Pendirian CV.
Lama
proses pendirian hanya 30 hari kerja. Tim kami akan memproses dari sejak
menerima dokumen, tandatangan akte CV, pengesahan, NPWP CV, SIUP dan NIB TDP
dalam 30 hari kerja.
Anda
serahkan data pendiri CV maka tim kami yang akan bekerja untuk kemudahan
pendirian usaha anda. Hubungi segera. Konsultasi Gratis.
More
Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No
51
Pondok Pucung, Pondok
Aren, Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com
#aktapendiriankoperasidibuatoleh
#buatcvataupt
#buatcvdimana
#buatcvgimana
#buatcvhabisberapa
#buatcvharga
#buatemailpt
#buatnamacvyangbagus
#buatnamaptbaru
#buatptsuamiistri
#buatrekeningcv
#buatrekeningpt
#carabuatcvperusahaan
#carabuatemailpt
#carabuatkoperasi
#carabuatkoperasikaryawan
#carabuatkoperasiserbausaha
#carabuatkoperasisimpanpinjam
#carabuatkoperasisyariah
#carabuatnamapt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar