SYARAT BUAT PT 2019
Berikut
dokumen yang dibutuhkan untuk pendirian PT di 2019
1.
Copy atau scan E-KTP, KK, dan NPWP dengan format
terbaru dari pengurus perusahaan (direktur dan komisaris)
2.
Copy atau scan E-KTP, KK, dan NPWP dengan format
terbaru dari pemegang saham
3.
Copy PBB & bukti bayar PBB tahun terakhir
sesuai domisili perusahaan
4.
Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti
kepemilikan tempat usaha
5.
Surat Keterangan Domisili dari pengelola
Gedung/Ruko
6.
Foto kantor tampak dalam dan luar
7.
Kantor berada di zonasi perkantoran / zonasi
komersial / zonasi campuran
Bagaimana prosedur pendirian PT di Tahun
2019?
Langkah-Langkah:
1. Pengecekan Nama oleh Notaris
Pada
Tahap ini, Anda harus menyediakan beberapa opsi nama untuk dicek oleh notaris.
Proses ini akan mengkonfirmasi apakah nama yang diajukan bisa digunakan atau
harus menggunakan nama baru untuk diajukan kembali.
*Nama
perusahaan terdiri dari minimal 3 suku kata berbahasa Indonesia. Cek lebih
lengkapnya disini
Contoh:
PT. DAMAI
SEJAHTERA BERSAMA
PT. SUKA
SENANG BERSAMA
PT. GLOBAL
JAYA SEJAHTERA
2. Pembuatan Draft Akta oleh Notaris
Setelah
Nama sudah dinyatakan bisa digunakan, notaris akan membuat draft Akta atas nama
PT yang sudah disetujui tadi. Biasanya Anda akan mendapatkan draft awal untuk
direvisi sebelum proses tanda tangan Akta di hadapan notaris.
3. Finalisasi dan Tanda Tangan Akta dihadapan
Notaris
Setelah
draft akta sudah direvisi, maka Akta akan ditandatangani oleh pemilik saham
perusahaan di hadapan notaris. Setiap pemegang saham diwajibkan untuk hadir
menandatangani Akta. Setelah tahap ini, notaris akan membuat Salinan Akta dan
mendaftarkan akta tersebut di Kemenkumham untuk mendapatkan Surat Keputusan
dari Kemenkumham untuk mengesahkan Akta tersebut yang saat ini sekaligus
terdaftar bersama no NPWP di KPP.
4. Pengambilan NPWP dan SKT Perusahaan
Setelah
NPWP Perusahaan sudah didaftarkan, Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan SKT
(Surat Keterangan Terdaftar) akan dikeluarkan oleh KPP(Kantor Pelayanan Pajak)
dengan persyaratan dokumen yang harus dilengkapi sebelumnya.
Biasanya
KPP akan melakukan pengecekan apakah data penanggung jawab pada NPWP Perusahaan
tersebut sudah benar, memiliki format NPWP pribadi terbaru dan tidak terdapat
tunggakan pajak.
5. Pengurusan SKDP
Setelah
NPWP sudah selesai, tahap selanjutnya adalah mendaftarkan SKDP( Surat
Keterangan Domisili perusahaan).
6. Pendaftaran NIB
NIB
atau Nomor Induk Berusaha adalah nomor pengenal bagi pelaku usaha. NIB
berfungsi untuk menggantikan TDP dan API, Akses Kepabeanan serta RPTKA jika
diperlukan oleh si pelaku USAHA.
Pendaftaran
NIB dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Pengajuan API
tidak wajib dan hanya perlu diajukan apabila dibutuhkan.
Bila
tidak langsung didaftarkan, API masih bisa didaftarkan setelah NIB sudah keluar
ketika pelaku usaha sudah membutuhkan izin tersebut.
Pemilihan
Bidang Usaha di NIB dilakukan dengan memilih KBLI Bidang Usaha yang sesuai.
7. Pengajuan Izin Usaha dan Izin Komersial
Sama
seperti NIB, Izin Usaha diterbitkan setelah NIB sudah keluar.
Izin
Usaha menggantikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang sebelumnya menjadi
salah satu dokumen perizinan wajib untuk perusahaan.
Izin
usaha diajukan terlebih dahulu sebelum izin komersial. Izin Komersial berfungsi
untuk pelaku usaha atau badan usaha yang dengan bidang yang kegiatan
operasionalnya membutuhkan izin khusus.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com
#aktapendiriankoperasidibuatoleh
#buatcvataupt
#buatcvdimana
#buatcvgimana
#buatcvhabisberapa
#buatcvharga
#buatemailpt
#buatnamacvyangbagus
#buatnamaptbaru
#buatptsuamiistri
#buatrekeningcv
#buatrekeningpt
#carabuatcvperusahaan
#carabuatemailpt
#carabuatkoperasi
#carabuatkoperasikaryawan
#carabuatkoperasiserbausaha
#carabuatkoperasisimpanpinjam
#carabuatkoperasisyariah
#carabuatnamapt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar