Rabu, 29 Juni 2016

OJK Pertanyakan Legalitas 430 Perusahaan Investasi

Otorit Jasa Keuangan (OJK) berhasil mencatat bahwa sampai tanggal 11 Juni 2016 lalu, terdapat 430 perusahaan investasi yang legalitasnya ditanyakan oleh masyarakat. Muliaman D Hadad menyebutkan, jika dari 430 perusahaan itu ada 374 tawaran investasi yang berhubungan dengan keuangan seperti, forex, emas, e-commerce, e-money kemudian investasi haji dan juga umroh.

Sementara itu, untuk sisanya sebanyak 56 tawaran yang berupa investasi di sektor properti, komoditas, tanaman, dan juga perkebunan. Usai penelitian lebih lanjut dilakukan semua perusahaan yang menawarkan investasi dan diragukan aspek legalitasnya ternyata semuanya belum terdaftar pada OJK.

OJK Menghimbau Perusahaan Investasi yang Belum Terdaftar  Legalitasnya

Pihaknya merinci dari 430 perusahaan itu ada 388 tawaran dari perusahaan yang memang belum diketahui kejelasan izin beroperasinya. Kemudian, ada 13 tawaran dari perusahaan yang memiliki SIUP/TDP namun tidak memiliki izin terkait dengan investasi yang dilakukan. Dari 23 tawaran di lingkup perdagangan komoditas, dan 6 tawaran dari perusahaan yang berbentuk koperasi.

Terkait hal ini, OJK meminta agar masyarakat melakukan konsultasi terlebih dahulu terkait penawaran investasi keuangan yang memang dianggap mencurigakan. Layanan konsumen OJK bisa dilakukan melalui nomor telepon 1500655 atau langsung mengirimkan email di waspadainvestasi@ojk.go.id. Jika ingin lebih jelasnya Anda juga bisa langsung mendatangi kantor OJK terdekat yang ada di seluruh kota di Indonesia.

Dari banyaknya keluhan dari masyarakat terkait investasi, maka kini dibentuk satuan tugas penanganan terkait dugaan tindakan melawan hukum di sektor penghimpuan dana masyarakat dan pengelolaan investasi atau pun Satgas Waspada Investasi dibentuk.

Satgas Waspada Investasi merupakan wadah koordinasi antar regulator, instansi pengawas, instansi penegak hukum dan pihak lain yang terkait dalam hal penanganan kasus investasi bodong.

Nota kesepakatan pun telah ditandatangani oleh para pimpinan institusi anggota Satgas Waspada Investasi. Kesepakatan tersebut menjadi payung hukum Satgas untuk memperkokoh komitmen bersama antara Kementerian/Lembaga dalam pelaksanaan tugas pokok Satgas Waspada Investasi.

Keberadaan Satgas ini tentunya mampu membuat hal seperti ini lebih terawasi dengan baik sehingga perusahaan investasi yang belum terdaftar bisa diketahui dengan jelas.