Senin, 22 Agustus 2016

Masih Banyak Perusahaan Belum Urus Izin

Hingga awal Agustus ini, sebanyak 3217 tempat usaha sudah melakukan pengurusan izin di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP). Angka sebesar itu masih sedikit jika dibanding tahun lalu yakni 3.398 usaha yang melakukan pengurusan izin.

Kepala KPTSP Noval Manoppo menerangkan, sebanyak 100 an yang belum melakukan pengurusan ini bukan karena mereka enggan menurus atau memperpanjang izin, tetapi lebih dikarenakan izin SITU, SIUP dan HO belum habis masanya. “Izin SITU, SIUP dan HO ini berlaku untuk satu tahun. Jadi ada tempat usaha yang baru akan mengurus izin nanti bulan ini atau bulan selanjutnya,” terangnya.

Saat ini, diterangkannya, KTPSP sudah mempermudah pengurusan surat perizinan. Bagi masyarakat khususnya pelaku usaha yang akan melakukan pengurusan baru atau perpanjangan bisa melalui online di kptsp.kotamobagukota.go.id. “Diwebsite itu sudah lengkap melihat perusahaan-perusahaan mana yang sudah mengurus izin, melihat sampai dimana pengurusan izin yang bersangkutan serta bisa langsung melakukan regristasi. Masyarakat juga bisa menanyakan pertanyaan atau keluhan seputar pelayanan KPTSP,” jelasnya.
 
https://radarbolmongonline.com/2016/08/masih-banyak-perusahaan-belum-urus-izin/

Minggu, 21 Agustus 2016

Legalitas Arcandra Bermasalah, DPR Minta Kebijakan Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Dibatalkan

Anggota Komisi VII DPR RI, Satya W Yudha, meminta, kepada Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Luhut Binsar Panjaitan untuk memprioritaskan program-program yang sudah menjadi prioritas di kementerian itu.

“Kita tunggu pelaksana tugas. Dan tentunya Saya harap menteri pelaksana tugas (PLT) tersebut dapat mengisi kekosongan dan menjalankan program-program energi yang sudah diprioritaskan,” ujarnya saat diwawancara KedaiPena.Com di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta,  Selasa (16/8).

Politisi Partai Golkar ini menuturkan agar Luhut dapat kembali mengkaji perpanjangan kontrak ekspor konsentrat PT Freeport yang sudah diterbitkan oleh menteri sebelumnya Archandra Tahar. Sebab akan ada kejanggalan jika eskpor tersebut dilanjutkan.

“Kita (DPR) akan meminta menteri PLT untuk mengkaji  eskpor tersebut. Karena selain melanggar Undang-undang, kebijakan itu diambil oleh menteri yang legalitas dwi kewarganegaraan bermasalah. Makanya izin ekspor seharusnya dibatalkan,” ungkapnya.

“Dan semoga  masalah ini juga harus menjadi pelajaran pemerintah agar ke depannya dapat lebih baik lagi dalam memilih menteri,” tukasnya.

Seperti diketahui, menteri Energi Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar menerbitkan perpanjangan izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia. Namun dalam perjalanannya, Arcandra diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo karena memilik dwi kewarganegaraan.

http://kedaipena.com/legalitas-arcandra-bermasalah-dpr-minta-kebijakan-perpanjangan-izin-ekspor-konsentrat-dibatalkan/ 


Selasa, 16 Agustus 2016

Prosedur Mendirikan Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja

Saya bekerja di suatu perusahaan outsourcing di Jakarta. Untuk mengantisipasi kebutuhan bisnis, saat ini kami berencana untuk mengurus ijin dari Kemenakertrans, karena selama ini kami hanya mempunyai ijin dari Kadin. Oleh karena itu mohon bantuannya mengenai cara/prosedur pembuatan sertifikat penyedia jasa tenaga kerja dari Kemenakertrans, dan syarat-syarat apa saja yang dibutuhkan dalam hal pendaftarannya?
Jawaban :
Berdasarkan pasal 66 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum (business entities) dan memiliki izin dari instansi yang bertanggung-jawab di bidang ketenagakerjaan. Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.Kep-101/Men/VI/2004 tentang Tata Cara Perizinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh, khususnya dalam pasal 2 dan pasal 3, bahwa untuk dapat menjadi perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh wajib memiliki izin operasional dari instansi yang bertanggung-jawab di bidang ketenagakerjaan (c.q. Dinas Ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota) sesuai domisil perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang bersangkutan. Izin dimaksud berlaku di seluruh Indonesia untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, dan (selanjutnya) dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
 
Dengan demikian suatu perusahaan yang beroperasi di bidang penyedia jasa pekerja/buruh, selain harus memiliki tanda daftar perusahaan (TDP) dari “Dinas Perdagangan“ (sesuai pasal 5 dan 22 jo. pasal 11 dan pasal 12 UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan), juga harus memiliki izin operasional sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dari Dinas Ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota sesuai lokasinya.
 
Jadi bukan “sertifikat penyedia jasa tenaga kerja dari Depnaker” sebagaimana disebutkan dalam surat (pertanyaan) Saudara. Demikian juga, “izin dari Kadin” sebagaimana yang Saudara sebutkan dalam surat dimaksud, menurut hemat kami hanya sebagai bukti keanggotaan perusahaan Saudara dalam organisasi “Kamar Dagang dan Industri”, dan bukan sebagai persyaratan untuk beroperasi di bidang penyedia jasa pekerja/buruh.
 
Untuk mendapatkan izin operasional dimaksud, perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh menyampaikan permohonan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
a.      Copy pengesahan (Akta Pendirian dan Pengesahaannya) sebagai badan hukum berbentuk PT atau Koperasi dari Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Koperasi (sesuai bentuk entitynya);
b.      Copy Anggaran Dasar (articles of association) yang memastikan kegiatan usahanya sebagai penyedia jasa pekerja/buruh;
c.      Copy SIUP sesuai dengan TDP (sebagai badan usaha yang melakukan kegiatan usaha bisnis); dan
d.      Copy – bukti - Wajib Lapor Ketenagakarjaan di Perusahaan (berdasarkan UU No. 7 Tahun 1981).

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl5828/prosedur-mendirikan-perusahaan-penyedia-jasa-tenaga-kerja