Rabu, 09 November 2016

RATUSAN BANGUNAN TOWER DI BATAM DI DUGA MENYALAHI , PLN BATAM TETAP ALIRI ARUS LISTRIK ADA APA ?

Masyarakat kota Batam tentu banyak bertanya dengan maraknya bangunan Tower Swasta yang berdiri di tengah-tengah perumahan penduduk maupun di atas lahan milik orang lain.Lalu muncul pertanyaan izin apakah yang di miliki oleh sipengusaha Tower tersebut dan bagaimana pula begitu mudah dilakukan penyambungan arus listrik oleh PLN Batam.

Dalam hal ini tentu BP Batam dan Pemko Batam hendaknya transparan terkait peraturan dan undang-undang pemberian lahan serta surat izin yang di terbitkan oleh pemerintah pusat maupun daerah terhadap pemilik Tower perusahaan swasta.Masyarakat menduga berdirinya bangunan Tower- Tower tersebut tanpa memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB) terkesan adanya rekomendasi dari pejabat pemerintah sehingga saat ini terlihat kian marak dan begitu gampang di sambungi arus listrik oleh PT.PLN Batam.

Salah seorang pemilik lahan di daerah Dapur 12, Batu Aji merasa kecewa dimana diatas lahan miliknya telah di bangun Tower Swasta tanpa ada persetujuan dari pemiliknya.Saya sudah bayar UWTO 30 Tahun, kok Tower ini di bangun dengan seenaknya, katanya ada izin dari pemerintah.

“ Saya minta kepada BP Batam dan Pemko Batam agar kebijakan pemberian surat rekomendasi untuk pengalokasian lahan bangunan Tower kepada pengusaha di tinjau kembali, kenapa lahan milik orang lain yang di berikan, tentu menurut hemat saya ini keliru “ ungkapnya.

Akibat berdirinya bangunan Tower tersebut saya menjadi terganggu untuk melakukan pembangunan, di tambah lagi 3 (tiga) tiang listrik terpancang di atas lahan milik saya.Bahkan saya sudah menyurati PT.PLN Batam dengan meminta agar arus listrik ke Tower tersebut di lakukan pemutusan dan mencabut tiang-tiang yang berada di sekitar lahan tersebut.

Tetapi ada yang aneh saat salah seorang pejabat PLN Batam menghubungi saya melalui ponsel selulernya dan mengatakan :

penyambungan arus listrik ke lokasi Tower dan pemasangan 3 (tiga) tiang listrik di atas lahan tersebut sudah melalui mekanisme dan prosedur adanya persetujuan dan tanda tangan RT/RW setempat.

Bangunan Tower tersebut adalah milik perusahaan swasta dan tentu perusahaan tersebut memiliki badan, terangnya pada saya dengan singkat.

Setelah saya bertanya mana badan perusahaan tersebut dan di mana domisil alamat kantornya serta dasar apa pemilik Tower menyatakan ini lahannya.

Sementara dasar saya menyurati dan meminta PLN Batam mencabut tiga tiang dan memutus arus listrik ke Tower tersebut  berdasarkan lampiran sebagai berikut : Siup , TDP, NPWP, faktur pembayaran UWTO 30 Tahun, Izin Prinsip(IP) ,SKEP, SPJ ,dan lain-lainnya.

Padahal saya sudah mengatakan   kepada pejabat PLN Batam tersebut, jika saya hendak  masuk kerumah anda apakah saya bukan terlebih dahulu permisi kepada pemiliknya, ucap BS dengan nada kesal.

Hingga berita ini di terbitkan pejabat BP Batam dan Pemko Batam serta instansi terkait lainnya belum bersedia untuk di konfirmasi, bagaimana kebenaran izin legalitas Tower di Kota Batam, apakah sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan pemerintah sehingga dapat di aliri arus listrik PLN Batam serta  beroperasi dengan nyaman sampai puluhan tahun.
 
http://detikglobalnews.com/ratusan-bangunan-tower-di-batam-di-duga-menyalahi-pln-batam-tetap-aliri-arus-listrik-ada-apa/

Tips Memilih Travel Umroh Yang Aman Serta Memiliki Izin

1. Pastikan travel umroh murah yang dipilih memiliki izin resmi dari Kementerian Agama. Periksa legalitasnya apakah masih berlaku atau sudah habis. Kalau memiliki izin, dan bila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan maka pemerintah akan turut membantu dalam proses penyelesaiannya

2. Pastikan kantornya jelas, dan kalau perlu Anda datangi. Bila kantornya jauh, Anda bisa meminta bantuan saudara atau kerabat untuk mengeceknya atau bisa di cek pada data perusahaan tersebut melalui internet.

3. Akan lebih baik jika travel yang dipilih sudah memiliki pengalaman dan mempunyai track record yang baik dalam memberangkatkan jamaah ibadah umroh

4. Sangat disarankan untuk bertanya kepada rekan atau kerabat yang telah menggunakan jasa travel umroh.

5. Carilah informasi sebanyak mungkin mengenai paket perjalanan umroh. Tiga sampai lima agent travel sudah cukup memberikan gambaran yang sesuai kebutuhan

6. Tanyakan kepada pengelola travel, apa saja fasilitas yang akan di peroleh jamaah selama berada di Tanah Haram, termasuk kualitas hotel dan penerbangan (pesawat)

7. Banyak travel yang menawarkan paket umroh murah bahkan gratisan. Jangan tergiur dengan harga murah yang ditawarkan (pantas atau tidak) dan bandingkan dengan tarif travel lainnya.

http://www.umrohwisatahalal.com/tips-memilih-travel-umroh-aman-serta-memiliki-izin/

Penyelesaian Legalitas Badan Penyelenggara Agar Tidak Ada Lagi PTS Bermasalah

Tim dari Kemenristekdikti pada Rabu, 2 Nopember 2016 melakukan verifikasi dan inventarisasi terhadap badan penyelenggara perguruan tinggi swasta (PTS) se wilayah Sulawesi.

Kegiatan yang dilaksanakan di Auditorium H.Ridwan Saleh Mattayang Kantor Kopertis Wilayah IX, Makassar ini diikuti oleh 101 pengurus/organ badan penyelenggara PTS yang terindikasi sudah berubah nama badan penyelenggranya, atau badan penyelenggaranya sudah berbeda dari surat keputusan izin awal pendirian PTS.

Sebagaimana ketentuan yang berlaku, jika suatu badan penyelenggara PTS sudah mengalami perubahan, maka badan penyelenggara tersebut harus memberitahukannya kepada Menristekdikti supaya izin PTS bersangkutan disesuaikan dengan badan penyelenggara yang baru.

Perubahan ini dapat terjadi karena penyesuaian UU yayasan atau karena alih kelola. Banyak badan penyelenggara berbentuk yayasan yang belum menyesuaikan yayasannya dengan UU yayasan sehingga yayasannya menjadi “mati suri.” Sehingga piihak badan penyelenggara harus mendirikan yayasan baru.

Sedangkan pada masalah alih kelola karena adanya perubahan badan penyelenggara ke badan penyelenggara lain yang bentuknya sama, atau alih kelola ke badan penyelenggara lain yang berbeda bentuknya.

Atau alih kelola karena perubahan sebagian atau seluruh anggota organ badan penyelenggara kepada sebagian atau seluruh anggota organ dalam satu badan penyelenggara yang sama, atau alih kelola karena diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.

Hadir Sekretaris Direktorat Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti Kemenristekdikt yang membuka acara ini, Koordinator dan Sekretaris Pelaksana Kopertis Wilayah IX serta perwakilan dari APTISI.

Agus Indarjo, menyampaikan pentingnya peran badan penyelenggara dalam meningkat mutu pendidikan tinggi. Sehingga perguruan tinggi dapat melahirkan sarjana yang unggul.

Selain sarjana unggul, menurut Agus, badan penyelenggara juga harus dapat meningkatkan mutu penelitian “Sehingga perguruan tinggi dapat menghasilkan produk-produk barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat, dan inovasi dapat berkembang, ” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Pelaksana Kopertis Wilayah IX Hawignyo dalam laporannya mengharapkan pelaksanaan verifikasi dan inventarisasi badan penyelenggara PTS di wilayah kerjanya bisa cepat diselesaikan, sehingga kedepan tidak ada lagi PTS yang bermasalah.

http://www.kopertis12.or.id/2016/11/08/penyelesaian-legalitas-badan-penyelenggara-agar-tidak-ada-lagi-pts-bermasalah.html