OJK Pertanyakan Legalitas 430 Perusahaan Investasi
Otorit Jasa Keuangan (OJK) berhasil mencatat bahwa sampai
tanggal 11 Juni 2016 lalu, terdapat 430 perusahaan investasi yang legalitasnya
ditanyakan oleh masyarakat. Muliaman D Hadad menyebutkan, jika dari 430
perusahaan itu ada 374 tawaran investasi yang berhubungan dengan keuangan
seperti, forex, emas, e-commerce, e-money kemudian investasi haji dan juga
umroh.
Sementara itu, untuk sisanya sebanyak 56 tawaran yang berupa
investasi di sektor properti, komoditas, tanaman, dan juga perkebunan. Usai
penelitian lebih lanjut dilakukan semua perusahaan yang menawarkan investasi
dan diragukan aspek legalitasnya ternyata semuanya belum terdaftar pada OJK.
OJK Menghimbau Perusahaan Investasi yang Belum
Terdaftar Legalitasnya
Pihaknya merinci dari 430 perusahaan itu ada 388 tawaran
dari perusahaan yang memang belum diketahui kejelasan izin beroperasinya.
Kemudian, ada 13 tawaran dari perusahaan yang memiliki SIUP/TDP namun tidak
memiliki izin terkait dengan investasi yang dilakukan. Dari 23 tawaran di
lingkup perdagangan komoditas, dan 6 tawaran dari perusahaan yang berbentuk
koperasi.
Terkait hal ini, OJK meminta agar masyarakat melakukan
konsultasi terlebih dahulu terkait penawaran investasi keuangan yang memang
dianggap mencurigakan. Layanan konsumen OJK bisa dilakukan melalui nomor
telepon 1500655 atau langsung mengirimkan email di waspadainvestasi@ojk.go.id.
Jika ingin lebih jelasnya Anda juga bisa langsung mendatangi kantor OJK
terdekat yang ada di seluruh kota di Indonesia.
Dari banyaknya keluhan dari masyarakat terkait investasi,
maka kini dibentuk satuan tugas penanganan terkait dugaan tindakan melawan
hukum di sektor penghimpuan dana masyarakat dan pengelolaan investasi atau pun
Satgas Waspada Investasi dibentuk.
Satgas Waspada Investasi merupakan wadah koordinasi antar
regulator, instansi pengawas, instansi penegak hukum dan pihak lain yang
terkait dalam hal penanganan kasus investasi bodong.
Nota kesepakatan pun telah ditandatangani oleh para pimpinan
institusi anggota Satgas Waspada Investasi. Kesepakatan tersebut menjadi payung
hukum Satgas untuk memperkokoh komitmen bersama antara Kementerian/Lembaga
dalam pelaksanaan tugas pokok Satgas Waspada Investasi.
Keberadaan Satgas ini tentunya mampu membuat hal seperti ini
lebih terawasi dengan baik sehingga perusahaan investasi yang belum terdaftar
bisa diketahui dengan jelas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar