Minggu, 04 Desember 2016

Perlunya Sosialisasi Terhadap Perijinan Tempat Hiburan Malam Di Tangsel

Banyaknya rencana pembongkaran tempat hiburan malam yang terus dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Rabu (30/11) kemarin beberapa titik diwilayah Kelurahan Pondok Kacang Timur Kecamatan Pondok Aren menuai kritikan.
Menurut Mocin, salah satu pemilik tempat hiburan malam diwilayah tersebut mengungkapkan bahwa tindakan dari Sapol PP Tangsel yang ingin membongkar usahanya berdasarkan laporan dari warga yang merasa terganggu dengan adanya tempat hiburan tidak tepat.
“Yang mana sebenarnya lingkungan sekitar tidak ada yang merasa keberatan, warga juga tidak ada yang menolak, dan tidak ada juga yang merasa Komplain, Ungkap Mocin Kepada citranewsindonesia.com Jumat (02/12/2016) di kediamannya.
Selain itu tambahnya, bila terkait dengan perizinan, dari Kabupaten Tangerang sudah ada izin yang dikeluarkan sebelum adanya Pemekaran menjadi Kota Tangsel namun mereka tidak mengakui legalitas tersebut.
“Pada intinya kita akan tetap mengikuti peraturan yang berlaku, namun seharusnya Dinas terkait seperti Kantor kecamatan,Kantor Budpar dan BP2T melakukan sosialisasi kebawah agar pemilik tempat hiburan malam yang ada, tahu akan mekanisme untuk mengurus tentang perizinan, secara rutin” Harap Mocin
Dari Pantauan Citranews indonesia dari 8 titik tempat hiburan malam di pondok kacang Timur ada satu titik yang dirobohkan di karenakan berada ditempat yang bukan miliknya Tapi Milik Pengembang, Sedangkan yang lain mereka hanya diberikan teguran dengan menempelkan stiker Penyegelan sementara melanggar Perda no.5 tahun 2012 ,Perda no.9 tahun 2012  dan Perda 4 Tahun 2014 antara lain bangunan tanpa IMB dan salah peruntukan.
 
http://www.citranewsindonesia.com/2016/12/perlunya-sosialisasi-terhadap-perijinan.html

Izin PT Cerenti Subur Terancam Dicabut

Usaha yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kuansing melakukan penilaian usaha perkebunan tahun 2016 ini tidak berjalan mulus. 

Salah satu perusahaan yakni PT Cerenti Subur anak perusahaan PT Duta Palma Nusantara (DPN) dinilai telah melecehkan pemerintah daerah karena menolak untuk dilakukan penilaian dengan alasan tidak ada yang bertanggungjawab terhadap perusahaan.

"Kita tidak dilayani saat melakukan penilaian, padahal kita sudah sepakat melakukan penilaian terhadap usaha perkebunan yang ada di Kuansing," ujar salah seorang petugas penilaian usaha perkebunan dari Dinas perkebunan Kuansing, Andri Yama yang ditemui, Kamis (1/12/2016) lalu. 

Dikatakan Andri Yama, mereka menolak untuk dilakukan penilaian tentunya sama dengan melecehkan pemerintah. Padahal perusahaan perkebunan yang tidak mau melakukan penilaian, dampak terburuknya izinnya bisa dicabut oleh pemerintah sehingga tidak bisa beroperasi lagi. 

"Ini adalah dampak terburuk yang akan diterima perusahaan perkebunan," ujarnya.

Disampaikan Andri, pencabutan izin perusahaan perkebunan diatur dalam Permentan nomor 07 tahun 2009 tentang pedoman penilaian usaha perkebunan. Pada pasal 25 perusahaan yang tidak melakukan penilaian perkebunan akan diberi sanksi mulai administrasi, sampai pencabutan izin perusahaan perkebunan.

Apabila perusahaan perkebunan penilaiannya ditetapkan kelas V, maka diberi jangka waktu enam bulan untuk memperbaiki atau peringatan. "Seandainya tidak cukup maka sanksinya semua izin dicabut," tegasnya.

Sedikitnya ada delapan aspek penilaian terhadap perusahaan perkebunan, mulai dari tahap pembangunan seperti legalitas, sistem manajemen, sistem penyesuaian hak atas tanah, sistem realisasi pembangunan kebun dan atau unit pengolahan.

Serta sistem kepemilikan Sarpras dan sistem Gah dan Dal kebakaran, sistem penerapan AMDAL atau UKL dan UPL, sistem penumbuhan dan pemberdayaan masyarakat/koperasi setempat dan sistem pelaporan juga CSRnya.

Untuk penilaian tahap operasional mulai dari sistem legalitas, sistem manajemen, sistem kebun, sistem pengolahan hasil, sistem sosial, sistem ekonomi wilayah, sistem lingkungan dan sistem pelaporan.

Apabila tidak lolos dalam penilaian perkebunan, maka CPO yang dihasilkan perusahaan perkebunan tidak laku dijual dipasaran.

http://harianriau.co/mobile/detailberita/6641/izin-pt-cerenti-subur-terancam-dicabut