Rabu, 09 November 2016

Penyelesaian Legalitas Badan Penyelenggara Agar Tidak Ada Lagi PTS Bermasalah

Tim dari Kemenristekdikti pada Rabu, 2 Nopember 2016 melakukan verifikasi dan inventarisasi terhadap badan penyelenggara perguruan tinggi swasta (PTS) se wilayah Sulawesi.

Kegiatan yang dilaksanakan di Auditorium H.Ridwan Saleh Mattayang Kantor Kopertis Wilayah IX, Makassar ini diikuti oleh 101 pengurus/organ badan penyelenggara PTS yang terindikasi sudah berubah nama badan penyelenggranya, atau badan penyelenggaranya sudah berbeda dari surat keputusan izin awal pendirian PTS.

Sebagaimana ketentuan yang berlaku, jika suatu badan penyelenggara PTS sudah mengalami perubahan, maka badan penyelenggara tersebut harus memberitahukannya kepada Menristekdikti supaya izin PTS bersangkutan disesuaikan dengan badan penyelenggara yang baru.

Perubahan ini dapat terjadi karena penyesuaian UU yayasan atau karena alih kelola. Banyak badan penyelenggara berbentuk yayasan yang belum menyesuaikan yayasannya dengan UU yayasan sehingga yayasannya menjadi “mati suri.” Sehingga piihak badan penyelenggara harus mendirikan yayasan baru.

Sedangkan pada masalah alih kelola karena adanya perubahan badan penyelenggara ke badan penyelenggara lain yang bentuknya sama, atau alih kelola ke badan penyelenggara lain yang berbeda bentuknya.

Atau alih kelola karena perubahan sebagian atau seluruh anggota organ badan penyelenggara kepada sebagian atau seluruh anggota organ dalam satu badan penyelenggara yang sama, atau alih kelola karena diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.

Hadir Sekretaris Direktorat Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti Kemenristekdikt yang membuka acara ini, Koordinator dan Sekretaris Pelaksana Kopertis Wilayah IX serta perwakilan dari APTISI.

Agus Indarjo, menyampaikan pentingnya peran badan penyelenggara dalam meningkat mutu pendidikan tinggi. Sehingga perguruan tinggi dapat melahirkan sarjana yang unggul.

Selain sarjana unggul, menurut Agus, badan penyelenggara juga harus dapat meningkatkan mutu penelitian “Sehingga perguruan tinggi dapat menghasilkan produk-produk barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat, dan inovasi dapat berkembang, ” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Pelaksana Kopertis Wilayah IX Hawignyo dalam laporannya mengharapkan pelaksanaan verifikasi dan inventarisasi badan penyelenggara PTS di wilayah kerjanya bisa cepat diselesaikan, sehingga kedepan tidak ada lagi PTS yang bermasalah.

http://www.kopertis12.or.id/2016/11/08/penyelesaian-legalitas-badan-penyelenggara-agar-tidak-ada-lagi-pts-bermasalah.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar