Tim dari Kemenristekdikti pada Rabu, 2 Nopember 2016 melakukan
verifikasi dan inventarisasi terhadap badan penyelenggara perguruan
tinggi swasta (PTS) se wilayah Sulawesi.
Kegiatan yang dilaksanakan di Auditorium H.Ridwan Saleh Mattayang
Kantor Kopertis Wilayah IX, Makassar ini diikuti oleh 101 pengurus/organ
badan penyelenggara PTS yang terindikasi sudah berubah nama badan
penyelenggranya, atau badan penyelenggaranya sudah berbeda dari surat
keputusan izin awal pendirian PTS.
Sebagaimana ketentuan yang berlaku, jika suatu badan penyelenggara
PTS sudah mengalami perubahan, maka badan penyelenggara tersebut harus
memberitahukannya kepada Menristekdikti supaya izin PTS bersangkutan
disesuaikan dengan badan penyelenggara yang baru.
Perubahan ini dapat terjadi karena penyesuaian UU yayasan atau karena
alih kelola. Banyak badan penyelenggara berbentuk yayasan yang belum
menyesuaikan yayasannya dengan UU yayasan sehingga yayasannya menjadi
“mati suri.” Sehingga piihak badan penyelenggara harus mendirikan
yayasan baru.
Sedangkan pada masalah alih kelola karena adanya perubahan badan
penyelenggara ke badan penyelenggara lain yang bentuknya sama, atau alih
kelola ke badan penyelenggara lain yang berbeda bentuknya.
Atau alih kelola karena perubahan sebagian atau seluruh anggota organ
badan penyelenggara kepada sebagian atau seluruh anggota organ dalam
satu badan penyelenggara yang sama, atau alih kelola karena
diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
Hadir Sekretaris Direktorat Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti
Kemenristekdikt yang membuka acara ini, Koordinator dan Sekretaris
Pelaksana Kopertis Wilayah IX serta perwakilan dari APTISI.
Agus Indarjo, menyampaikan pentingnya peran badan penyelenggara dalam
meningkat mutu pendidikan tinggi. Sehingga perguruan tinggi dapat
melahirkan sarjana yang unggul.
Selain sarjana unggul, menurut Agus, badan penyelenggara juga harus
dapat meningkatkan mutu penelitian “Sehingga perguruan tinggi dapat
menghasilkan produk-produk barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat,
dan inovasi dapat berkembang, ” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Pelaksana Kopertis Wilayah IX Hawignyo
dalam laporannya mengharapkan pelaksanaan verifikasi dan inventarisasi
badan penyelenggara PTS di wilayah kerjanya bisa cepat diselesaikan,
sehingga kedepan tidak ada lagi PTS yang bermasalah.
http://www.kopertis12.or.id/2016/11/08/penyelesaian-legalitas-badan-penyelenggara-agar-tidak-ada-lagi-pts-bermasalah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar