Banyaknya
rencana pembongkaran tempat hiburan malam yang terus dilakukan oleh Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Rabu (30/11)
kemarin beberapa titik diwilayah Kelurahan Pondok Kacang Timur Kecamatan Pondok
Aren menuai kritikan.
Menurut Mocin, salah satu
pemilik tempat hiburan malam diwilayah tersebut mengungkapkan bahwa tindakan
dari Sapol PP Tangsel yang ingin membongkar usahanya berdasarkan laporan dari
warga yang merasa terganggu dengan adanya tempat hiburan tidak tepat.
“Yang mana sebenarnya
lingkungan sekitar tidak ada yang merasa keberatan, warga juga tidak ada yang
menolak, dan tidak ada juga yang merasa Komplain, Ungkap Mocin Kepada
citranewsindonesia.com Jumat (02/12/2016) di kediamannya.
Selain itu tambahnya, bila terkait dengan perizinan, dari Kabupaten
Tangerang sudah ada izin yang dikeluarkan sebelum adanya Pemekaran menjadi Kota
Tangsel namun mereka tidak mengakui legalitas tersebut.
“Pada intinya kita
akan tetap mengikuti peraturan yang berlaku, namun seharusnya Dinas terkait
seperti Kantor kecamatan,Kantor Budpar dan BP2T melakukan sosialisasi kebawah agar pemilik tempat hiburan malam yang ada, tahu
akan mekanisme untuk mengurus tentang perizinan, secara rutin” Harap Mocin
Dari Pantauan Citranews indonesia dari 8 titik tempat hiburan malam di pondok kacang Timur ada satu titik yang dirobohkan di karenakan berada ditempat yang bukan miliknya Tapi Milik Pengembang, Sedangkan yang lain mereka
hanya diberikan teguran dengan menempelkan stiker Penyegelan sementara
melanggar Perda no.5 tahun 2012 ,Perda no.9 tahun 2012 dan Perda 4
Tahun 2014 antara lain bangunan tanpa IMB dan salah peruntukan.
http://www.citranewsindonesia.com/2016/12/perlunya-sosialisasi-terhadap-perijinan.html