JASA PEMBUATAN AKTA KOPERASI
Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila
memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi.
Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara
Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan
Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Hal-hal
yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi, setelah memiliki bekal yang cukup dan telah
siap para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri dinas
koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana karena
lembaga koperasi yang telah didirikan
perlu disahkan badan hukumnya. Penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan
tersebut diuraikan di bawah ini :
1. Tahap Persiapan Pendirian Koperasi
a.
Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan
dan pejabat koperasi.
b.
Mempersiapkan acara rapat.
c. Mempersiapkan tempat acara.
d. Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan
koperasi.
2.
Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri
pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan
rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20
orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain
itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk
membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Rapat
pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat
desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah
ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan
jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu
berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Bandung), serta memiliki
sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang
ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.
Notaris
yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya
kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta
tersebut.
Kemudian
akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi
disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya,
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com
#biayapembuatanptdancv |
#birojasapembuatancvjakarta |
#birojasapembuatancvtangerang |
#birojasapembuatanptditangerang |
#birojasapembuatanptjakarta |
#buataktapt |
#buatcvpt |
#buatptbaru |
#buatptjakarta |
#buatptmurah |
#buatptmurahjakarta |
#carabuatptpma |
#jasabuatcvjakarta |
#jasabuatcvmurah |
#jasabuatpt |
#jasabuatptmurah |
#jasapembuatancvataupt |
#jasapembuatancvataupttangerang |
#jasapembuatancvdijakarta |
#jasapembuatancvditangerang |
#jasapembuatancvmurahjakarta |
#jasapembuatancvtangerangselatan |
#jasapembuatankoperasi |
#jasapembuatanpma |
#jasapembuatanptdijakarta |
#jasapembuatanptjakarta |
#jasapendirianptmurah |
#jasapendirianptpma |
#jasapengurusanpembuatanpt |
#notarisbuatpt |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar