Hingga awal Agustus ini, sebanyak 3217 tempat usaha sudah melakukan
pengurusan izin di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP). Angka
sebesar itu masih sedikit jika dibanding tahun lalu yakni 3.398 usaha
yang melakukan pengurusan izin.
Kepala KPTSP Noval Manoppo menerangkan, sebanyak 100 an yang belum
melakukan pengurusan ini bukan karena mereka enggan menurus atau
memperpanjang izin, tetapi lebih dikarenakan izin SITU, SIUP dan HO
belum habis masanya. “Izin SITU, SIUP dan HO ini berlaku untuk satu
tahun. Jadi ada tempat usaha yang baru akan mengurus izin nanti bulan
ini atau bulan selanjutnya,” terangnya.
Saat ini, diterangkannya, KTPSP sudah mempermudah pengurusan surat
perizinan. Bagi masyarakat khususnya pelaku usaha yang akan melakukan
pengurusan baru atau perpanjangan bisa melalui online di
kptsp.kotamobagukota.go.id. “Diwebsite itu sudah lengkap melihat
perusahaan-perusahaan mana yang sudah mengurus izin, melihat sampai
dimana pengurusan izin yang bersangkutan serta bisa langsung melakukan
regristasi. Masyarakat juga bisa menanyakan pertanyaan atau keluhan
seputar pelayanan KPTSP,” jelasnya.
https://radarbolmongonline.com/2016/08/masih-banyak-perusahaan-belum-urus-izin/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar