Senin, 22 Agustus 2016

Masih Banyak Perusahaan Belum Urus Izin

Hingga awal Agustus ini, sebanyak 3217 tempat usaha sudah melakukan pengurusan izin di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP). Angka sebesar itu masih sedikit jika dibanding tahun lalu yakni 3.398 usaha yang melakukan pengurusan izin.

Kepala KPTSP Noval Manoppo menerangkan, sebanyak 100 an yang belum melakukan pengurusan ini bukan karena mereka enggan menurus atau memperpanjang izin, tetapi lebih dikarenakan izin SITU, SIUP dan HO belum habis masanya. “Izin SITU, SIUP dan HO ini berlaku untuk satu tahun. Jadi ada tempat usaha yang baru akan mengurus izin nanti bulan ini atau bulan selanjutnya,” terangnya.

Saat ini, diterangkannya, KTPSP sudah mempermudah pengurusan surat perizinan. Bagi masyarakat khususnya pelaku usaha yang akan melakukan pengurusan baru atau perpanjangan bisa melalui online di kptsp.kotamobagukota.go.id. “Diwebsite itu sudah lengkap melihat perusahaan-perusahaan mana yang sudah mengurus izin, melihat sampai dimana pengurusan izin yang bersangkutan serta bisa langsung melakukan regristasi. Masyarakat juga bisa menanyakan pertanyaan atau keluhan seputar pelayanan KPTSP,” jelasnya.
 
https://radarbolmongonline.com/2016/08/masih-banyak-perusahaan-belum-urus-izin/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar