Minggu, 21 Agustus 2016

Legalitas Arcandra Bermasalah, DPR Minta Kebijakan Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Dibatalkan

Anggota Komisi VII DPR RI, Satya W Yudha, meminta, kepada Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Luhut Binsar Panjaitan untuk memprioritaskan program-program yang sudah menjadi prioritas di kementerian itu.

“Kita tunggu pelaksana tugas. Dan tentunya Saya harap menteri pelaksana tugas (PLT) tersebut dapat mengisi kekosongan dan menjalankan program-program energi yang sudah diprioritaskan,” ujarnya saat diwawancara KedaiPena.Com di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta,  Selasa (16/8).

Politisi Partai Golkar ini menuturkan agar Luhut dapat kembali mengkaji perpanjangan kontrak ekspor konsentrat PT Freeport yang sudah diterbitkan oleh menteri sebelumnya Archandra Tahar. Sebab akan ada kejanggalan jika eskpor tersebut dilanjutkan.

“Kita (DPR) akan meminta menteri PLT untuk mengkaji  eskpor tersebut. Karena selain melanggar Undang-undang, kebijakan itu diambil oleh menteri yang legalitas dwi kewarganegaraan bermasalah. Makanya izin ekspor seharusnya dibatalkan,” ungkapnya.

“Dan semoga  masalah ini juga harus menjadi pelajaran pemerintah agar ke depannya dapat lebih baik lagi dalam memilih menteri,” tukasnya.

Seperti diketahui, menteri Energi Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar menerbitkan perpanjangan izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia. Namun dalam perjalanannya, Arcandra diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo karena memilik dwi kewarganegaraan.

http://kedaipena.com/legalitas-arcandra-bermasalah-dpr-minta-kebijakan-perpanjangan-izin-ekspor-konsentrat-dibatalkan/ 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar