Memulai usaha, termasuk usaha seputar kuliner, tidaklah terlalu
sulit. Begitu berhasil menentukan jenis usaha kuliner yang ingin
dijalankan, sasaran pasar yang ingin digarap, bagaimana kebutuhan
pegawai atau karyawan, serta memastikan kelancaran proses produksi; maka
bisnis kuliner Anda bisa langsung berjalan.
Namun, tentu saja
beberapa langkah itu tak cukup menjamin usaha Anda bakal laris. Bila
memiliki visi menjadikan usaha sebagai bisnis yang besar, berkelanjutan
dan tidak terhenti sebatas usaha kecil semata, ada beberapa pekerjaan
rumah alias PR penting yang juga kudu Anda bereskan.
Satu hal
penting adalah masalah legalitas atau perizinan usaha. Perizinan usaha
atau ihwal seputar legalitas bisnis dapat mendukung usaha Anda agar
leluasa berekspansi.
Mengurus perizinan ini kadangkala agak
memancing keengganan. Bayangan tentang energi, waktu juga biaya yang
harus dikeluarkan oleh si pengusaha demi mengurusi legalitas,
belum-belum sudah membikin mual.
Berurusan dengan birokrasi juga
diakui atau tidak, sering memberikan pengalaman kurang menyenangkan.
Tapi, bila Anda memiliki visi membangun bisnis yang besar dan langgeng,
tentu keengganan semacam itu tidak layak untuk diindahkan.
“Jangan pernah terkena salah satu penyakit UMKM alias UKM trap,
yaitu terjebak di level yang sama hanya karena masalah perizinan,” ujar
Chandra Liang, pemilik CV Esprecielo International, produsen aneka
macam minuman, mengingatkan.
Pengalaman Chandra, mengurus
perizinan di segmen usaha makanan dan minuman memang tidak terlalu
mudah. Namun, menurut Chandra, tidak ada guna terus menerus mengeluh
tanpa mencari solusi. “Harus ada usaha yang keras dan niat serius.
Jangan pernah berhenti levelling up,” tegas dia.
Selain
penting untuk mendukung kelancaran juga ekspansi usaha ke depan,
perizinan usaha juga dibutuhkan jika suatu hari kelak Anda membutuhkan
suntikan modal dari perbankan. Ingat, bank hanya mau mengucurkan modal
ke usaha yang dinilai bankable atau layak didanai.
Nah, salah satu syarat suatu usaha dinilai bankable adalah kelengkapan izin usaha. Izin usaha yang lengkap juga dibutuhkan bila menginginkan bisnis Anda memiliki bobot lebih.
Apalagi,
kalau Anda berbisnis di segmen kuliner yang berkaitan dengan aktivitas
konsumsi masyarakat. Konsumen akan merasa lebih aman mengonsumsi makanan
atau minuman yang telah memiliki perizinan lengkap. Mulai dari izin
edar, izin kehalalan dan lain sebagainya.
Anggapan umum
konsumen, produk kuliner yang telah mengantongi perizinan lengkap tentu
merupakan produk yang aman, bersih dan bisa dipertanggungjawabkan
kelayakan jualnya. “Terlebih terkait masalah kehalalan dan izin
Kementerian Kesehatan, karena dua hal itu berpengaruh langsung terhadap
penjualan,” ujar Ardiansyah, pemilik usaha kuliner Corner Kebab.
Selain pelanggan, partner bisnis atau klien seperti supplier, distributor, juga rekan pemodal kebanyakan lebih nyaman pula berhubungan bisnis dengan usaha berizin lengkap.
Usaha
yang berizin dinilai sebagai usaha yang serius dan memiliki potensi
perkembangan di masa mendatang. Potensi itu tentu memberikan harapan
pada partner akan berlangsung kerjasama yang bagus serta langgeng.
Sebagai
contoh, usaha kuliner dengan legalitas lengkap bisa mengikuti tender
atau pengadaan konsumsi di perusahaan-perusahaan besar dengan lebih
leluasa.
Singkat kata, kebutuhan perizinan bagi sebuah usaha
adalah penting. Terutama bila Anda bertekad menjadi pebisnis bervisi
jauh ke depan.
Hanya, kendati penting, ketika perizinan usaha
Anda belum ada ataupun belum lengkap, jangan sampai menjadi alasan untuk
tidak memulai bisnis. “Semua butuh proses, mulai saja berbisnis namun
harus ada niat untuk mengurus perizinan,” imbuh Ardiansyah.
Daftar kebutuhan
Ada
kalanya seorang pengusaha pemula terbebani biaya pengurusan izin usaha.
Terutama bagi pengusaha kuliner pendatang baru yang belum memiliki
omzet besar.
Pengalaman Ayu Zulia Shafira, pemilik Whatsup Café,
mengurus perizinan usaha cafe miliknya menelan biaya hingga puluhan
juta rupiah. Bagaimana bila modal usaha Anda belum cukup kuat menanggung
biaya pengurusan izin?
Menurut Chandra, Anda tidak harus
menuntaskan semua kebutuhan perizinan usaha kuliner sekaligus di depan.
Anda bisa mendahulukan izin-izin terpenting dulu, bertahap hingga
seluruh izin yang dibutuhkan bisa lengkap.
Biaya pengurusan izin
juga dapat Anda sisihkan dari omzet bulanan. Agar tidak memberatkan,
anggaplah biaya perizinan itu sebagai investasi alih-alih sebagai beban.
Nah, setelah mengetahui dan memafhumi bobot penting kebutuhan
legalitas dalam sebuah usaha, selanjutnya adalah mulai mendaftar apa
saja perizinan yang harus Anda urus. Kebutuhan izin usaha kuliner akan
berbeda-beda tergantung dari jenis usaha ; apakah restoran, kafe,
industri pangan rumahan, dan lain sebagainya.
Perizinan
ini menyangkut bentuk badan usaha yang membawahi perusahaan Anda.
Pilihannya biasanya ada Perseroan Terbatas (PT) atau Commanditaire
Vennotschaap (CV).
Chandra mengeluarkan biaya sekitar Rp 8 juta
untuk mengurus pendirian CV Esprecielo International di kisaran tahun
2011 lalu. “Prosesnya sekitar dua bulan,” cerita dia.
Izin badan
usaha dibutuhkan oleh segala jenis bidang usaha. Kendatipun usaha
kuliner Anda masih berlevel industri rumahan, mendirikan badan usaha
akan mempermudah ekspansi di depan nanti.
Persyaratan pembuatan
badan usaha antara lain, identitas diri, akta notaris, Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP), juga Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). SKDU bisa
Anda urus di kantor kelurahan di mana tempat usaha Anda berada.
Paket
Kebijakan XII yang dirilis pemerintah April lalu memangkas tahap
perizinan usaha, terutama untuk UMKM, hanya dalam tujuh prosedur selama
10 hari dengan biaya hanya Rp 2,7 juta. Izin yang diperlukan bagi UMKM
antara lain Surat Izin dan Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar
Perusahaan (TDP) dan Akta Pendirian.
Izin
badan usaha dibutuhkan ketika Anda mengurus Tanda Daftar Perusahaan
(TDP). Untuk usaha di segmen kuliner disebut Tanda Daftar Usaha
Pariwisata (TDUP).
Anda bisa mengurusnya di Kantor Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kantor kecamatan. Persyaratan TDUP antara
lain izin HO (Undang-Undang Gangguan) yang bisa Anda urus di kelurahan,
lalu legalitas usaha termasuk akta pendirian, juga SKDU.
Izin
TDUP ini diperlukan usaha kuliner seperti restoran atau cafe, usaha
katering maupun bila Anda hendak mendirikan gerai di mal atau pusat
belanja. “Bila sudah ada izin pariwisata ini, kami sudah enggak perlu
mengurus izin apa-apa bila membuka gerai di mal,” ungkap Subagio
Hadiwidjajo, pemilik Double Dipps
Nah, bagaimana bila menjadikan
area rumah pribadi sebagai tempat usaha kuliner seperti cafe atau rumah
makan? Lebih baik Anda cek terlebih dulu aturan zonasi usaha di
perumahan di tempat tinggal Anda. Anda bisa mengecek di PTSP kelurahan.
Khusus
untuk usaha katering, Anda juga perlu mengurus Sertifikat Laik Higiene
Sanitasi Jasaboga yang dirilis oleh Dinas Kesehatan. Selain syarat
administratif, izin ini mensyaratkan sertifikat kursus higiene sanitasi
bagi pemilik hingga sertifikat kursus sanitasi bagi karyawan.