Makanan pengganti air susu ibu (ASI) termasuk makanan golongan risiko
tinggi karena konsumennya bayi dan anak yang masih rentan atau mudah
terkena penyakit. Masyarakat pun perlu mewaspadai makanan pengganti ASI
itu karena ada produsen yang tidak memperhatikan keamanan, mutu dan gizi
produknya.
Badan Pengawas Obat dan Makanan telah menggerebek
produsen makanan pengganti ASI di Tangerang Selatan. Pabrik makanan
pendamping ASI dengan merek Bebiluck, CV Hassana Babyfood Sejahtera
berada di Kawasan Pergudangan Multiguna Taman Tekno Tangerang Selatan.
Makanan bayi tersebut berupa bubur dan puding.
"Produsen tersebut
tidak memiliki izin edar dari Badan POM yang artinya bahwa produk
tersebut belum melalui proses evaluasi keamanan, mutu, dan gizi,
sehingga sangat berisiko terhadap kesehatan," kata Kepala BPOM, Penny K Lukito dalam keteranngan tertulisnya, Minggu (18/9/2016).
Badan
POM telah mengendus kegiatan produsen Bebiluck ini sejak Mei 2015.
Ketika itu, perusahaan beroperasi di Pondok Pecung Kota Tangerang. Hasil
pemeriksaan menunjukkan hygiene dan sanitasi sarananya jelek.
Selain
itu, produk menggunakan nomor pangan industri rumah tangga (PIRT) tak
sesuai dengan izin yang diberikan. Balai POM di Serang telah
berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Tangerang untuk melakukan
pembinaan, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir.
Pada
Maret 2016, Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kota Tangerang
mencabut izin pangan industri rumah tangga (PIRT) Bebiluck atas nama CV
Hassana Babyfood Sejahtera. Saat dilakukan pemeriksaan dan penindakan,
pabrik sedang dalam proses produksi dan terdapat beberapa produk siap
kirim.
Izin di Kota Tangerang dicabut, Bebiluck pindah ke
Tangerang Selatan. Produk Bebiluck selama ini dipasarkan lewat internet
dan sudah tersebar hampir ke seluruh Indonesia. Badan POM kembali
menggerebek perusahaan ini pada Kamis (15/9/2016) dan menyita 627 barang
bukti.
"Pabriknya sementara kami segel dan produksinya kami
hentikan dulu sampai pemeriksaan lebih lanjut," kata penyidik BPOM
Banten, Shinta, melalui Kompas.com.
Direktur
Hassana Babyfood, Lutfiel Hakim mengatakan penyegelan oleh Badan POM
karena masalah administrasi yang terlambat selesai. Dikutip Detikcom,
Lutfiel mengatakan produknya telah mendapatkan label bebas mikroba yang
memiliki standar nasional Indonesia. "Ada kendala yang kami tidak bisa
kendalikan. Ini bukan ilegal," katanya.
Hakim mengatakan usaha
miliknya dirintis dari bawah. Awalnya produksi Bebiluck diproduksi
secara rumahan tahun 2009 dan kemudian pada tahun 2013, produksi makanan
bayi ini mengalami peningkatan dan masuk dalam produksi dengan sistem
kemasan.
http://www.newsjs.com/url.php?p=https://beritagar.id/artikel/berita/mewaspadai-makanan-pengganti-asi-ilegal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar