Selasa, 20 September 2016

Mewaspadai makanan pengganti ASI ilegal

Makanan pengganti air susu ibu (ASI) termasuk makanan golongan risiko tinggi karena konsumennya bayi dan anak yang masih rentan atau mudah terkena penyakit. Masyarakat pun perlu mewaspadai makanan pengganti ASI itu karena ada produsen yang tidak memperhatikan keamanan, mutu dan gizi produknya.

Badan Pengawas Obat dan Makanan telah menggerebek produsen makanan pengganti ASI di Tangerang Selatan. Pabrik makanan pendamping ASI dengan merek Bebiluck, CV Hassana Babyfood Sejahtera berada di Kawasan Pergudangan Multiguna Taman Tekno Tangerang Selatan. Makanan bayi tersebut berupa bubur dan puding.

"Produsen tersebut tidak memiliki izin edar dari Badan POM yang artinya bahwa produk tersebut belum melalui proses evaluasi keamanan, mutu, dan gizi, sehingga sangat berisiko terhadap kesehatan," kata Kepala BPOM, Penny K Lukito dalam keteranngan tertulisnya, Minggu (18/9/2016).

Badan POM telah mengendus kegiatan produsen Bebiluck ini sejak Mei 2015. Ketika itu, perusahaan beroperasi di Pondok Pecung Kota Tangerang. Hasil pemeriksaan menunjukkan hygiene dan sanitasi sarananya jelek. 

Selain itu, produk menggunakan nomor pangan industri rumah tangga (PIRT) tak sesuai dengan izin yang diberikan. Balai POM di Serang telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Tangerang untuk melakukan pembinaan, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir.

Pada Maret 2016, Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kota Tangerang mencabut izin pangan industri rumah tangga (PIRT) Bebiluck atas nama CV Hassana Babyfood Sejahtera. Saat dilakukan pemeriksaan dan penindakan, pabrik sedang dalam proses produksi dan terdapat beberapa produk siap kirim. 

Izin di Kota Tangerang dicabut, Bebiluck pindah ke Tangerang Selatan. Produk Bebiluck selama ini dipasarkan lewat internet dan sudah tersebar hampir ke seluruh Indonesia. Badan POM kembali menggerebek perusahaan ini pada Kamis (15/9/2016) dan menyita 627 barang bukti. 

"Pabriknya sementara kami segel dan produksinya kami hentikan dulu sampai pemeriksaan lebih lanjut," kata penyidik BPOM Banten, Shinta, melalui Kompas.com.

Direktur Hassana Babyfood, Lutfiel Hakim mengatakan penyegelan oleh Badan POM karena masalah administrasi yang terlambat selesai. Dikutip Detikcom, Lutfiel mengatakan produknya telah mendapatkan label bebas mikroba yang memiliki standar nasional Indonesia. "Ada kendala yang kami tidak bisa kendalikan. Ini bukan ilegal," katanya.

Hakim mengatakan usaha miliknya dirintis dari bawah. Awalnya produksi Bebiluck diproduksi secara rumahan tahun 2009 dan kemudian pada tahun 2013, produksi makanan bayi ini mengalami peningkatan dan masuk dalam produksi dengan sistem kemasan.

http://www.newsjs.com/url.php?p=https://beritagar.id/artikel/berita/mewaspadai-makanan-pengganti-asi-ilegal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar