Minggu, 04 September 2016

Izin Usaha Mikro dan Kecil Dipermudah

Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementrian Koperasi dan UKM, Yuana Setyowati, mengungkapkan, pihaknya melaksanakan program percepatan ijin usaha mikro dan kecil (IUMK) pada tahun ini. 

“Percepatan ini melalui lima agenda,” kata Yuana Setyowati, dalam keterangan tertulis yang diterima SenayanPost.com, di Jakarta, Kamis (1/9/2016).

Dari lima agenda itu, tambahnya, agenda pertama mendorong percepatan dikeluarkan Peraturan Bupati/Walikota. Kedua, mendorong percepatan dikeluarkan IUMK oleh Camat/Lurah/Desa. Ketiga, pendampingan PUMK untuk mendapatkan IUMK dan Kartu BRI. 

“Keempat, pendampingan usaha PUMK ke usaha produktif. Dan kelima, mengalihkan SIUP UMK yang telah habis masa berlakunya menjadi IUMK”, kata Yuana.

Sebelumnya, Kemenkop melakukan kegiatab konsolidasi dan pembekalan pendamping IUMK, di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (30/8/2016).

Menurut Yuana, program percepatan ini sangat penting agar pelaku usaha mikro dan kecil segera mendapat izin usaha sebagai bukti tanda legalitas. 

Dengan dimilikinya legalitas tersebut, maka seseorang atau pelaku usaha akan memperoleh banyak manfaat. Seperti misalnya, mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan.
 
http://senayanpost.com/izin-usaha-mikro-dan-kecil-dipermudah/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar