Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementrian Koperasi dan UKM,
Yuana Setyowati, mengungkapkan, pihaknya melaksanakan program percepatan
ijin usaha mikro dan kecil (IUMK) pada tahun ini.
“Percepatan ini melalui lima agenda,” kata Yuana Setyowati, dalam
keterangan tertulis yang diterima SenayanPost.com, di Jakarta, Kamis
(1/9/2016).
Dari lima agenda itu, tambahnya, agenda pertama mendorong percepatan
dikeluarkan Peraturan Bupati/Walikota. Kedua, mendorong percepatan
dikeluarkan IUMK oleh Camat/Lurah/Desa. Ketiga, pendampingan PUMK untuk
mendapatkan IUMK dan Kartu BRI.
“Keempat, pendampingan usaha PUMK ke usaha produktif. Dan kelima,
mengalihkan SIUP UMK yang telah habis masa berlakunya menjadi IUMK”,
kata Yuana.
Sebelumnya, Kemenkop melakukan kegiatab konsolidasi dan pembekalan
pendamping IUMK, di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (30/8/2016).
Menurut Yuana, program percepatan ini sangat penting agar pelaku
usaha mikro dan kecil segera mendapat izin usaha sebagai bukti tanda
legalitas.
Dengan dimilikinya legalitas tersebut, maka seseorang atau pelaku
usaha akan memperoleh banyak manfaat. Seperti misalnya, mendapatkan
kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah
ditetapkan.
http://senayanpost.com/izin-usaha-mikro-dan-kecil-dipermudah/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar