Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian Sosial menandatangani kesepakatan kerjasama pemberian izin usaha mikro kecil (IUMK) kepada e-warong Kelompok Usaha Bersama – Program Keluarga Harapan (KUBE-PKH).
Kesepakatan
ditandatangani oleh Deputi Restrukturisasi Usaha, Kemenkop UKM Yuana
Setyowati dan Dirjen Fakir Miskin, Kemensos Andi ZA Dulung dihadapan
Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga dan Menteri Sosial Khofifah Indar
Parawansa.
“Kesepakatan tentang KUBE selama ini sudah berjalan baik. Sekarang
e-warong yang dimiliki oleh KUBE akan diberikan legalitas dalam bentuk
IUMK,” ujar Yuana Setyowati, Senin (10/10/2016).
IUMK diberikan
secara gratis kepada unit usaha mikro dan kecil oleh camat. IUMK
menjadi salah satu program prioritas Kemenkop sehingga usaha mikro dan
kecil mendapat legalitas sehingga bisa mendapatkan pembinaan dari
Kemenkop sekaligus mendapat Kartu BRI untuk mengakses kredit.
Ketua Koperasi Masyarakat Indonesia Sejahtera (KMIS) Neddy Rafinaldi Halim,
mengatakan IUMK dibutuhkan e-warong agar memiliki legalitas izin usaha
dan dapat berkembang lebih baik. Saat ini, e-warong KUBE-PKH berjumlah
54 unit di 12 provinsi dan 24 kabupaten/kota.
"Kemensos menargetkan 300 e-warong akan berdiri pada 2016 dan 3.000 unit pada 2017," kata Neddy Rafinaldi Halim.
E-warong
merupakan program penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat kurang
mampu secara non tunai dengan sasaran 6 juta KK. Dengan sistem
penyaluran non tunai mencegah distribusi bansos yang tidak tepat waktu
dan tepat sasaran.
Melalui e-warong masyarakat kurang mampu
dapat berbelanja empat kebutuhan pokok bersubsidi menggunakan Kartu
Keluarga Sejahtera (KKS), yaitu beras, minyak goreng, terigu dan gula.
Selain itu, di e-warong juga menyediakan gas elpiji 3 kg, pupuk dan
produk subsidi lainnya.
Program e-warong menggandeng empat bank
pemerintah, yaitu BNI, Bank Mandiri, BRI dan BTN sebagai penyedia sistem
belanja non tunai bagi penerima bansos. Sementara Bulog sebagai
penyedia kebutuhan pokok yang dijual di e-warong.
http://www.tribunnews.com/bisnis/2016/10/10/semua-e-warong-dapat-izin-usaha-mikro-kecil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar