Kamis, 13 Oktober 2016

Semua E-Warong Dapat Izin Usaha Mikro Kecil

Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian Sosial menandatangani kesepakatan kerjasama pemberian izin usaha mikro kecil (IUMK) kepada e-warong Kelompok Usaha Bersama – Program Keluarga Harapan (KUBE-PKH).

Kesepakatan ditandatangani oleh Deputi Restrukturisasi Usaha, Kemenkop UKM Yuana Setyowati dan Dirjen Fakir Miskin, Kemensos Andi ZA Dulung dihadapan Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga dan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.
“Kesepakatan tentang KUBE selama ini sudah berjalan baik. Sekarang e-warong yang dimiliki oleh KUBE akan diberikan legalitas dalam bentuk IUMK,” ujar Yuana Setyowati, Senin (10/10/2016).

IUMK diberikan secara gratis kepada unit usaha mikro dan kecil oleh camat. IUMK menjadi salah satu program prioritas Kemenkop sehingga usaha mikro dan kecil mendapat legalitas sehingga bisa mendapatkan pembinaan dari Kemenkop sekaligus mendapat Kartu BRI untuk mengakses kredit.

Ketua Koperasi Masyarakat Indonesia Sejahtera (KMIS) Neddy Rafinaldi Halim, mengatakan IUMK dibutuhkan e-warong agar memiliki legalitas izin usaha dan dapat berkembang lebih baik. Saat ini, e-warong KUBE-PKH berjumlah 54 unit di 12 provinsi dan 24 kabupaten/kota.
"Kemensos menargetkan 300 e-warong akan berdiri pada 2016 dan 3.000 unit pada 2017," kata Neddy Rafinaldi Halim.

E-warong merupakan program penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu secara non tunai dengan sasaran 6 juta KK. Dengan sistem penyaluran non tunai mencegah distribusi bansos yang tidak tepat waktu dan tepat sasaran.

Melalui e-warong masyarakat kurang mampu dapat berbelanja empat kebutuhan pokok bersubsidi menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yaitu beras, minyak goreng, terigu dan gula. Selain itu, di e-warong juga menyediakan gas elpiji 3 kg, pupuk dan produk subsidi lainnya.

Program e-warong menggandeng empat bank pemerintah, yaitu BNI, Bank Mandiri, BRI dan BTN sebagai penyedia sistem belanja non tunai bagi penerima bansos. Sementara Bulog sebagai penyedia kebutuhan pokok yang dijual di e-warong.

http://www.tribunnews.com/bisnis/2016/10/10/semua-e-warong-dapat-izin-usaha-mikro-kecil

Tidak ada komentar:

Posting Komentar