Masyarakat kota Batam tentu banyak
bertanya dengan maraknya bangunan Tower Swasta yang berdiri di
tengah-tengah perumahan penduduk maupun di atas lahan milik orang
lain.Lalu muncul pertanyaan izin apakah yang di miliki oleh sipengusaha
Tower tersebut dan bagaimana pula begitu mudah dilakukan penyambungan
arus listrik oleh PLN Batam.
Dalam hal ini tentu BP Batam dan Pemko
Batam hendaknya transparan terkait peraturan dan undang-undang pemberian
lahan serta surat izin yang di terbitkan oleh pemerintah pusat maupun
daerah terhadap pemilik Tower perusahaan swasta.Masyarakat menduga
berdirinya bangunan Tower- Tower tersebut tanpa memiliki surat izin
mendirikan bangunan (IMB) terkesan adanya rekomendasi dari pejabat
pemerintah sehingga saat ini terlihat kian marak dan begitu gampang di
sambungi arus listrik oleh PT.PLN Batam.
Salah seorang pemilik lahan di daerah
Dapur 12, Batu Aji merasa kecewa dimana diatas lahan miliknya telah di
bangun Tower Swasta tanpa ada persetujuan dari pemiliknya.Saya sudah
bayar UWTO 30 Tahun, kok Tower ini di bangun dengan seenaknya, katanya
ada izin dari pemerintah.
“ Saya minta kepada BP Batam dan Pemko
Batam agar kebijakan pemberian surat rekomendasi untuk pengalokasian
lahan bangunan Tower kepada pengusaha di tinjau kembali, kenapa lahan
milik orang lain yang di berikan, tentu menurut hemat saya ini keliru “
ungkapnya.
Akibat berdirinya bangunan Tower
tersebut saya menjadi terganggu untuk melakukan pembangunan, di tambah
lagi 3 (tiga) tiang listrik terpancang di atas lahan milik saya.Bahkan
saya sudah menyurati PT.PLN Batam dengan meminta agar arus listrik ke
Tower tersebut di lakukan pemutusan dan mencabut tiang-tiang yang berada
di sekitar lahan tersebut.
Tetapi ada yang aneh saat salah seorang pejabat PLN Batam menghubungi saya melalui ponsel selulernya dan mengatakan :
penyambungan arus listrik ke lokasi
Tower dan pemasangan 3 (tiga) tiang listrik di atas lahan tersebut sudah
melalui mekanisme dan prosedur adanya persetujuan dan tanda tangan
RT/RW setempat.
Bangunan Tower tersebut adalah milik
perusahaan swasta dan tentu perusahaan tersebut memiliki badan,
terangnya pada saya dengan singkat.
Setelah saya bertanya mana badan perusahaan tersebut dan di mana
domisil alamat kantornya serta dasar apa pemilik Tower menyatakan ini
lahannya.
Sementara dasar saya menyurati dan meminta PLN Batam mencabut tiga
tiang dan memutus arus listrik ke Tower tersebut berdasarkan lampiran
sebagai berikut : Siup , TDP, NPWP, faktur pembayaran UWTO 30 Tahun,
Izin Prinsip(IP) ,SKEP, SPJ ,dan lain-lainnya.
Padahal saya sudah mengatakan kepada pejabat PLN Batam tersebut,
jika saya hendak masuk kerumah anda apakah saya bukan terlebih dahulu
permisi kepada pemiliknya, ucap BS dengan nada kesal.
Hingga berita ini di terbitkan pejabat BP Batam dan Pemko Batam serta
instansi terkait lainnya belum bersedia untuk di konfirmasi, bagaimana
kebenaran izin legalitas Tower di Kota Batam, apakah sudah sesuai dengan
ketentuan undang-undang dan peraturan pemerintah sehingga dapat di
aliri arus listrik PLN Batam serta beroperasi dengan nyaman sampai
puluhan tahun.
http://detikglobalnews.com/ratusan-bangunan-tower-di-batam-di-duga-menyalahi-pln-batam-tetap-aliri-arus-listrik-ada-apa/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar