Rabu, 09 November 2016

RATUSAN BANGUNAN TOWER DI BATAM DI DUGA MENYALAHI , PLN BATAM TETAP ALIRI ARUS LISTRIK ADA APA ?

Masyarakat kota Batam tentu banyak bertanya dengan maraknya bangunan Tower Swasta yang berdiri di tengah-tengah perumahan penduduk maupun di atas lahan milik orang lain.Lalu muncul pertanyaan izin apakah yang di miliki oleh sipengusaha Tower tersebut dan bagaimana pula begitu mudah dilakukan penyambungan arus listrik oleh PLN Batam.

Dalam hal ini tentu BP Batam dan Pemko Batam hendaknya transparan terkait peraturan dan undang-undang pemberian lahan serta surat izin yang di terbitkan oleh pemerintah pusat maupun daerah terhadap pemilik Tower perusahaan swasta.Masyarakat menduga berdirinya bangunan Tower- Tower tersebut tanpa memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB) terkesan adanya rekomendasi dari pejabat pemerintah sehingga saat ini terlihat kian marak dan begitu gampang di sambungi arus listrik oleh PT.PLN Batam.

Salah seorang pemilik lahan di daerah Dapur 12, Batu Aji merasa kecewa dimana diatas lahan miliknya telah di bangun Tower Swasta tanpa ada persetujuan dari pemiliknya.Saya sudah bayar UWTO 30 Tahun, kok Tower ini di bangun dengan seenaknya, katanya ada izin dari pemerintah.

“ Saya minta kepada BP Batam dan Pemko Batam agar kebijakan pemberian surat rekomendasi untuk pengalokasian lahan bangunan Tower kepada pengusaha di tinjau kembali, kenapa lahan milik orang lain yang di berikan, tentu menurut hemat saya ini keliru “ ungkapnya.

Akibat berdirinya bangunan Tower tersebut saya menjadi terganggu untuk melakukan pembangunan, di tambah lagi 3 (tiga) tiang listrik terpancang di atas lahan milik saya.Bahkan saya sudah menyurati PT.PLN Batam dengan meminta agar arus listrik ke Tower tersebut di lakukan pemutusan dan mencabut tiang-tiang yang berada di sekitar lahan tersebut.

Tetapi ada yang aneh saat salah seorang pejabat PLN Batam menghubungi saya melalui ponsel selulernya dan mengatakan :

penyambungan arus listrik ke lokasi Tower dan pemasangan 3 (tiga) tiang listrik di atas lahan tersebut sudah melalui mekanisme dan prosedur adanya persetujuan dan tanda tangan RT/RW setempat.

Bangunan Tower tersebut adalah milik perusahaan swasta dan tentu perusahaan tersebut memiliki badan, terangnya pada saya dengan singkat.

Setelah saya bertanya mana badan perusahaan tersebut dan di mana domisil alamat kantornya serta dasar apa pemilik Tower menyatakan ini lahannya.

Sementara dasar saya menyurati dan meminta PLN Batam mencabut tiga tiang dan memutus arus listrik ke Tower tersebut  berdasarkan lampiran sebagai berikut : Siup , TDP, NPWP, faktur pembayaran UWTO 30 Tahun, Izin Prinsip(IP) ,SKEP, SPJ ,dan lain-lainnya.

Padahal saya sudah mengatakan   kepada pejabat PLN Batam tersebut, jika saya hendak  masuk kerumah anda apakah saya bukan terlebih dahulu permisi kepada pemiliknya, ucap BS dengan nada kesal.

Hingga berita ini di terbitkan pejabat BP Batam dan Pemko Batam serta instansi terkait lainnya belum bersedia untuk di konfirmasi, bagaimana kebenaran izin legalitas Tower di Kota Batam, apakah sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan pemerintah sehingga dapat di aliri arus listrik PLN Batam serta  beroperasi dengan nyaman sampai puluhan tahun.
 
http://detikglobalnews.com/ratusan-bangunan-tower-di-batam-di-duga-menyalahi-pln-batam-tetap-aliri-arus-listrik-ada-apa/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar