Organisasi UN-Swissindo dinyatakan dilarang menggelar kegiatan apapun di
wilayah Kabupaten Sragen. Larangan itu menyusul kegiatan sosialisasi
program pembebasan utang seluruh rakyat, TNI/Polri oleh sejumlah
pengurus dan pimpinan UN-Swissindo di Sragen, Rabu (5/10), yang
diketahui belum berizin.
Kapolres Sragen AKBP Cahyo Widiarso mengungkapkan, pihaknya sudah mengingatkan kepada pengurus atau pihak UN-Swissindo agar tidak melakukan kegiatan pengumpulan orang sebelum ada izin. Imbauan itu dilontarkan menyusul hasil pemeriksaan terhadap Sulistyo Budi (47), warga Jalan Slamet Riyadi, Gang Sindoro, Bawen, Semarang, yang mengklaim sebagai Pimpinan Perwakilan Legal UN-Swissindo Wilayah Jateng, dan diketahui bahwa organisasi itu memang belum pernah mengajukan izin kegiatan di Polres. Karenanya, sepanjang belum ada izin atau legalitas organisasinya, UN-Swissindo tidak akan diizinkan untuk menggelar kegiatan di Sragen.
“Makanya kami sampaikan sebelum ada kegiatan, harus ngurus izin dahulu. Kalau tidak ada izinnya, tidak boleh melakukan kegiatan pengumpulan orang. Karena kegiatan mengumpulkan orang itu ada data hukum, ada aturan yang harus dipenuhi,” ungkapnya, Kamis (6/10).
Sementara, setelah sempat diamankan dan diinterogasi Rabu, Sulistyo Budi akhirnya dilepas sekitar pukul 14.30 WIB hari itu juga. Pelepasan juga disertai dengan pembatalan rencana deklarasi
kepengurusan UN-Swissindo Sragen yang sedianya dihelat kemarin di Gedung Kartini.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat Sragen agar tidak mudah tergiur bujuk rayu oleh janji-janji dari organisasi atau pihak apapun yang menawarkan pelunasan utang. Jika ada ajakan seperti itu, ia berharap harus dicermati, dicek dulu orangnya dan kebenaran programnya agar tidak sampai dirugikan.
“Sampai hari ini (kemarin) belum ada yang lapor menjadi korban. Tapi kita terus pantau sejauh mana pergerakannya. Yang jelas untuk kegiatan, sepanjang belum ada izin tetap tidak diperbolehkan,” tambahnya.
Terpisah, Kabid Antar Lembaga Kesbangpolinmas Sragen Sugeng Priyono mewakili Kepala Kesbangpolinmas, Giyadi juga menegaskan, sejauh ini Kesbangpolinmas belum pernah menerima pengajuan izin organisasi UN-Swissindo. Selain itu, UN-Swissindo juga diketahui belum memiliki surat terdaftar dari Kemenkumham yang menunjukkan apakah organisasi tersebut sebagai ormas, LSM, atau lainnya. “Belum pernah mengajukan izin ke kami,” jelasnya.
http://dok.joglosemar.co/baca/2016/10/07/belum-ada-legalitas-kemenkumham-un-swissindo-dilarang-gelar-kegiatan.html